Pemkab Sigi Mengajukan Tiga Poin Penting Dalam Pembahasan Raperda

oleh -
oleh

SIGI, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sigi,  mengajukan tiga poin penting dalam pembahasan pada Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Adapun tiga poin tersebut dalam pembahasan Raperda yang diajukan, ialah

1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan ;

3. Raperda tentang (3) Raperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Penyampaian itu dibacakan langsung Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi yang hadir pada rapat paripurna masa persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021 – 2022, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi yang dipimpin Ketua DPRD, Moh. Rizal Intjenae, Selasa (14/6/2022) pagi.

Masa Persidangan Ketiga ini Kata Wabup Samuel, Pemkab kembali mengajukan 3 (Tiga) Buah Raperda yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Sigi Tahun 2022 yaitu

(1) Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,

Raperda ini telah didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang APBD TA. 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang perubahan APBD TA. 2021.

Struktur APBD Kabupaten Sigi TA. 2021 terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

(2) Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengajuan Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yang menegaskan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah paling lama 2 (Dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(3) Raperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Dasar pengajuan raperda ini adalah ketentuan pasal 12 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk kesehatan Ibu, bayi, dan stunting merupakan kewenangan daerah kabupaten, sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah.

Selanjutnya, ketentuan terkait penanganan stunting secara spesifik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang percepatan penurunan stunting, dimana yang menjadi salah satu pertimbangan pembentukannya adalah percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multi sektor ditingkat daerah, kabupaten dan desa.

Dengan diajukannya Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penurunan kasus stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.