Pemerintah Kota Palu Sambut Baik Hasil Rekomendasi KASN Pusat Soal Kasus Hajar Modjo

oleh -
oleh
Asisten III Pemkot Palu Imran M. Lataha, SE, M.Si. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kota Palu menyambut baik atas hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat terkait dengan kasus ASN atas nama Hajar Modjo.

Diketahui, Wakil Ketua KASN Pusat Tasdik Kinanto berkunjung langsung ke kota Palu untuk melakukan mediasi terkait dengan kasus ASN atas nama Hajar Modjo, yang didampingi langsung Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir, Wali Kota Palu Hadianto Rasyd, Bupati Sigi Mohamad Irwan, beserta jajaran pimpinan OPD Pemrov, Pemkot Palu dan Pemkab Sigi, di ruang kantor Wakil Gubernur Sulawesi Tengah belum lama ini.

Kedatangan Wakil Ketua KASN Pusat beserta jajarannya ini untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa Hajar Modjo, sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) yang masih berstatus sebagai ASN Pemkab Sigi (Dejure), namun secara defakto bekerja dan menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palu.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Palu Imran M. Lataha, SE, M.Si, mengatakan, Pemerintah Kota Palu telah menerima hasil keputusan rekomendasi yang dimintakan oleh KASN pusat terkait dengan kasus ASN Hajar Modjo.

Olehnya, melalui hasil rekomendasi dari KASN Pusat, tentunya Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyambut baik atas rekomendasi yang telah disampaikan tersebut dan selanjutnya Pemkot Palu menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Pemerintah Porovinsi Sulawesi Tengah tentang apa yang harus dipersiapkan dalam proses kelancaran dari item yang disampaikan hasil rekomendasi dari KASN tadi.

“Sekali lagi, kami dari Pemerintah Kota Palu menyambut baik hasil rekomendasi soal masalah ASN atas nama Hajar Modjo. Tentunya, hasil rekomendasi ini juga harus sesuai dengan ketetuan yang ada dari Pemrov Sulteng untuk proses perpindahannya, ini yang sementara kami tunggu,” ujar Imran M. Lataha kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di ruangannya, Kamis (21/7/2022).

“Sampai sekarang dari Pemrov belum mengeluarkan administrasi apa yang harus kami siapkan untuk kelancaran perpindahan ASN atas nama Hajar Modjo,” sebutnya.

Menurutnya, karena dari Pemrov Sulawesi Tengah belum mengeluarkan arahan terkait bagaimana proses administrasi perpindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, olehnya itu, ASN atas nama Hajar Modjo masih tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala BPKAD Kota Palu.

“Masih seperti biasa bekerja sambil menunggu arahan dari Pemrov Sulteng,” jelas Imran M. Lataha.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.