PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemasangan material proyek U-Ditch Drainase di Jalan Tombolotutu, kelurahan Talise, kecamatan Mantikulore, kota Palu, terkesan serampangan alias asal-asalan.
Nilai Proyek pekerjaan Trotoar jalan Tombolotutu oleh CV. Twin Mandiri Perkasa tidak tanggung-tanggung, sekitar 14 miliar rupiah untuk proyek tersebut.
Proyek pekerjaan jalan Tombolotutu sendiri diketahui dikenai denda keterlambatan akibat tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu kontrak yang disepakati.
Proyek pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor CV. Twin Mandiri Perkasa terhitung mulai masa kontrak kerja yakni dari bulan Agustus-28 Desember Tahun 2022.
Kenyataannya, dari hasil pantauan wartawan SultengNews.com dilokasi proyek hari Sabtu (7/1/2023) siang, masih menyisakan proyek yang belum selesai dikerja.
Selain itu, terlihat dilokasi, pemasangan material U-Ditch Drainase terkesan serampangan alias asal-asalan. Hal ini ditandai dengan pemasangan U-Ditch yang tidak tegak lurus dengan U-Ditch lainnya.
Bahkan pula, ada beberapa ruang kosong yang dibiarkan oleh pelaksana proyek dalam pemasangan U-Ditch satu ke U-Ditch lainnya.
Termasuk pula pemasangan U-Ditch drainase sendiri tidak merata. Di beberapa titik terpasang U-Ditch namun dibiarkan kosong lagi lalu di titik berikutnya dipasang U-Ditch lagi.
Warga sekitar yang tinggal di sekitar Jalan Tombolotutu pun heran dengan pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana proyek tersebut.
“Saya juga bingung, di lompat-lompat pemasangan U-Ditchnya. Disana sudah, disini belum, di sebelahnya sudah. Jadi bingung juga dengan proyeknya,” kata salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya ini kepada SultengNews.com, Sabtu (7/1/2023) siang.
“Kemarin yang di sebelah di pasang, ini hari sudah tidak lagi ada pemasangan,” candanya kepada SultengNews.com.
Kontraktor CV. Twin Mandiri Perkasa proyek trotoar jalan Tombolotutu Saiful, pun enggan memberikan keterangan resmi saat dimintai tanggapannya melalui pesan WatshApp miliknya, Sabtu (7/1/2023) siang.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Kota Palu M. Syarif tegas dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu kepada media ini, bahwa, adanya keterlambatan pekerjaan oleh pihak kontraktor, tentunya harus menjadi evaluasi bersama Dinas PU Kota Palu dan Unit Layangan Pengadaan (ULP).
Bahwa proses lelang di masa mendatang harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya menyangkut kriteria perusahaan yang mengikuti lelang.
“Ketika sebuah perusahaan itu dimenangkan untuk satu pekerjaan, maka segala syarat harusnya sudah terpenuhi, termasuk soal komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu. Itu konsekuensi,” kata Syarif.
“Kami di DPRD Palu ini mitra kerja pemerintah. Kami punya fungsi kontrol. Jika masih terlambat meski sudah diperpanjang, ya, kami rekomendasikan untuk black list perusahaan bersangkutan,” tegas dia.ZAL