Pemanggilan Lurah Watusampu, Ini Penjelasan Kapolsek Palu Barat..!

oleh -
Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Terkait pemberitaan sultengnews.com terhadap pemanggilan Lurah Watusampu Maryani Lamadjau, SE, MM karena membatalkan Surat Keterangan Punguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593/15/SKPT/XI/2021 dengan nama pemilik Hi. Abdul Sahid yang terbukti berada di atas laut, mendapat tanggapan Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang.

Kepada media ini, Iptu Rustang menjelaskan bahwa pemanggilan Lurah Watusampu itu sifatnya hanya undangan klarifikasi atas laporan dari Hi. Abdul Sahid dengan Nomor : LP-Aduan/25/II/2022/KSPKT-C/Res Palu/Sek Palbar tanggal 11 Februari 2022.

“Itu undangan klarifikasi pak, dasarnya ada pengaduan ke Polsek, kita undang untuk klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak hadir,” tulis Kapolsek, Iptu Rustang via WhatsApp Sabtu malam (19/2/2022).

Kapolsek menegaskan bahwa undangan itu hanya klarifikasi saja, karena jika naik ke penyidikan masih jauh, sebab butuh pembuktian apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Kami undang untuk klarifikasi bukan hanya lurah, tapi termasuk lurah yang keluarkan SKPT sebelumnya dan pihak – pihak terkait keluarnya SKPT termasuk camat,” terang Kapolsek.

Menurut Kapolsek, untuk pemanggilan lurah sebelumnya serta pihak – pihaklainya yang terkait dijadwalkan pada Senin (21/2/2022) besok.

“Kami tidak ada kepentingan dengan kasus ini pak, justru bisa penerbitan SKPT di atas laut tersebut ada pidananya, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tanda Iptu Rustang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lurah Watusampu Maryani Lamadjau, SE, MM dipanggil polisi karena membatalkan Surat Keterangan Punguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 593/15/SKPT/XI/2021 dengan nama pemilik Hi. Abdul Sahid yang terbukti berada di atas laut.

Lurah Watusampu dipanggil polisi berdasarkan laporan Hi. Abdul Wahid dengan Nomor : LP-Aduan/25/II/2022/KSPKT-C/Res Palu/Sek Palbar tanggal 11 Februari 2022, karena tidak terima dengan pembatalan SKPT yang dikelarkan lurah. FUL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.