Pelaku Pembunuhan di Desa Pombewe Diancam Hukaman 20 Tahun Penjara

oleh -
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/09/2021). FOTO : MIFTAHUL AFDAL

SIGI, SULTENGNEWS.COM – Pelaku pembunuhan berinisial AT (39) terhadap korban bernama Sarmin di Desa Pombewe, Kecamatan  Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) diancam hukuman  20 tahun penjara.

“Jadi kita sangkakan pasal 340 pembunuhan direncanakan, karena ada kalimat saya akan membunuh Sarmi, apanila dari fakta-fakta perencanaannya masih minim kita Subkan dengan 338 pembunuhan tidak direncanakan, kita Subkan lagi dengan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, KUHP, jadi kita lapis dari yang terberat sampaim yang teringan karena pelaku tunggal hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”ujar Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/09/2021).

AKBP Yoga Priyahutama mengatakan, dari hasil keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang ada di  Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa peristiwa ini bukan seperti didugaan awal terkait terorisme. Menurutnya, hal ini adalah tindakan pidana murni yang dilakukan seseorang berinisial AT kepada Sarmin.

Orang nomor satu di Polres Sigi itu mengungkapkan, motif pembunuhan karena adanya dendam masalah pekerjaan di pipa pengairan dari AT kepada korban.

“Awal mulanya pemilik lahan memperkejakan korban kemudian sempat diistrahatkan, namun wakil dari pemilik lahan memperkejakan pelaku. Namun karena pemilik lahan kurang sreg (merasa tidak suka) dengan kinerja pelaku sehingga pemilik lahan memperkejakan kembali Sarmin. Di lokasi papa air sempat terjadi cekcok dan terjadi aksi pembunuhan,”jelas AKBP Yoga Priyahutama.

“Dari keterangan sepihak bahwa korban mengintimidasi pelaku sehingga terjadi pengejaran, ketika korban berbalik arah di sabetlah (di bacok) korban oleh si pelaku,”lanjutnya.

Sebelumnya, kata AKBP Yoga Priyahutama, terdapat permasalahan diantara kedua belah pihak yang sempat di mediasi di kantor desa. Namun, di akhiri mediasi itu ada ucapan terakhir dari tersangka akan membunuh korban.

Pasca pembunuhan terjadi, ucap AKBP Yoga Priyahutama, pihaknya dibantu Tim Inavis Polda Sulteng  melacak korban melalui telepon genggamnya dan diketahui lokasi korban saat penangkapan itu di Kelurahan Poboya.

“Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sigi bersama Tim Inavis Polda Sulteng melakukan tracing pada nomor pelaku hingga pada titik yang dipastikan. Disana ada rumah dari sanak saudara tersangka. Tanpa perlawanan meski sebilah parang di samping tersangka tapi dapat dilumpuhkan,”terangnya.

“Ditemuka barang bukti parang yang dipakai membunuh terhadap korban, batu , seyang ada bercak darah, patu, dan dikuatkan dari saksi,”kata AKBP Yoga Priyahutama. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.