Pedagang di Hutan Kota Protes PPKM Level 4, Ini Tanggapan Walikota Palu

oleh -
Sejumlah pedagang dari hutan kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo Palu, saat memprotes PPKM level 4 di Kota Palu dan diterima langsung Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di ruangnya, Kamis (5/8/2021). FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Sejumlah pedagang dari hutan kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo Palu, memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Kota Palu. Protes ini disampaikan langsung di hadapan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bertempat di ruang kerja Wali Kota Palu, Kamis (5/8/2021).

Para pedagang umumnya mengeluhkan saat ini, sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM Level 4 diterapkan seminggu terakhir. Para pedagang pun langsung meminta kebijakan Wali Kota agar memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.

Menanggapi keluhan itu, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat. Wali Kota juga mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Demikian halnya terkait penerapan sanksi yang telah pernah dilakukan kepada pelaku UMKM yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

“Lillahi ta’ala, kebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekedar untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Wali Kota.

Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan pemerintah dengan catatan para pedagang disiplin menerapkan Prokes saat menggelar dagangannya.

Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30 persen dari kapasitas lapak. Mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.

Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini, karena edaran pengetatan PPKM Level 4 sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Sebaliknya, jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa tegas Hadianto, pemerintah akan menutup kembali kegiatan pedagang untuk membuka usahanya.

“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,”jelas Wali Kota.

Wali Kota menyebut, secara pribadi ia sangat prihatin dengan pembatasan saat ini. Namun disisi lain, pemeritah daerah harus tetap berusaha keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Jika pemerintah daerah tidak melaksanakan PPKM, maka akan ada sanski yang diberikan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Makanya lanjut Wali Kota, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersinergi agar Kota Palu bisa segera keluar dari zona PPKM level 4 dengan cara mematuhi seluruh aturan Prokes.

“Sekarang waktunya kita saling menggugah, mau sampai kapan kita menerapkan pengetatan ini. Yang penting kumiu atur pembelinya kumiu, InsyaAllah saya beri kelonggaran untuk berjualan,” harapnya.

Sebab katanya, dikawatirkan jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi menerapkan Prokes secara ketat, bukan tidak mungkin Kota Palu naik level ke PPKM darurat hingga melakukan lockdown wilayah.

“Kalau ini terjadi, maka lebih parah dari PPKM. Ditutup semua kegiatan masyarakat dan kita semua akan merasakan dampaknya,”tandas Wali Kota.

Menanggapi arahan wali kota, para  pedagang mengaku melaksanakan hal itu. Pedagang juga berkomitmen akan meneruskan arahan Wali Kota kepada seluruh pedagang di hutan kota yang berjumlah 120 pedagang.

“Nanti saya yang bajalan pak, kasi tau sama yang lain,”cetus Fahri, seorang pedagang yang hadir.

Kedatangan para pedagang ini, dipimpin Bhabinkamtibmas setempat, Muhammad yang juga menjadi Ketua RT di kompleks hutan kota. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.