PDP dan ODP Terus Bertambah, Sulteng Masih Negatif Corona

oleh -
Perawat di RS Undata terus siap siaga jika ada pasien Covid -19 yang masuk ke RS Undata. Saat ini, Sulteng masih negatif dari virus corona. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pusdatina Covid 19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melaporkan hingga Rabu (25/3/2020), pukul 16.OO Wita, belum ada warga yang positif Corona. Namun berdasarkan data terbaru, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah dua orang dari 17 orang menjadi 19 orang. Sementara Orang Dalam Pementauan (ODP) juga naik dari 20 bertambah menjadi 38 orang.

ODP itu tersebar di beberapa wilayah di Sulteng antara lain, 6 di kota Palu, 7 di Kabupaten Parimo, 1 Sigi, 6 Donggala, 3 Poso, 4 Touna, 4 Banggai dan 7 Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sementara PDP dengan jumlah  19 orang terdiri dari 9 di Palu, 2 di Kabupaten Sigi, 1 Poso, 2 Touna (1 Negatif), 1 Tolitoli, 1 Banggai dan 3 di Kabupaten Morowali Utara. Dari 19 orang itu, 3 diantaranya sudah dinyatakan negatif. Sementara 16 lainnya, masih menunggu hasil laboratorium dari Kementrian Kesehatan RI.

Guna pencegahan Covid 19 di Sulteng, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis diantaranya, Gubernur Sulteng mengeluarkan surat edaran nomor 443/141/ Din.Kes Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tengah.

Kemudian Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443 Tahun 2020 Tanggal Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Instruksi kepada para Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah Nomor 443/157/BPBD Tanggal 23 Maret 2020 untuk mengambil langkah-langkah strategis di dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penyiapan Gedung Cadangan Untuk Penanganan Penderita COVID-19 di Provinsi Sulteng. Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.