Paslon Bupati Tolitoli Dibenarkan KPU Produksi APK Sendiri

oleh -
Komisioner KPU Tolitoli divisi teknis, Muhadir saat menyerahkan dokumen penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli, Rabu (23/09/2020). FOTO : WAWAN/SN

TOLITOLI, SULTENGNEWS.COM -Pasangan Calon (Paslon) Bupati Tolitoli dibenarkan memproduksi Alat Peraga Kampanye (APK) selain yang disediakan KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020.

“Selain yang KPU siapkan, masing-masing Paslon dibolehkan mencetak sendiri APK dan Billboard, tetapi jumlahnya hanya 200 persen dari yang disediakan KPU,” kata komisioner KPU Tolitoli divisi teknis, Muhadir, Rabu (23/09/2020).

APK yang difasilitasi pihak KPU untuk tiga Paslon bupati yang akan bertarung pada Pilkada Tolitoli diantaranya baliho, billboard. Sementara untuk videotron digantikan dengan spanduk yang berbentuk sosialisasi bergambarkan ketiga Paslon bupati, Amran H Yahya – Moh Besar Bantilan, Muhtar Deluma – Bakri Idrus, Andi Rahman H Buding – Moh Faisal Bantilan.

“Karena di Tolitoli tidak ada fasilitas videotron, maka digantikan dengan spanduk yang gambarnya hanya partai pengusung dan visi – misi Paslon,” jelas Muhadir

Terkait APK yang disiapkan pihak KPU, masing – masing Paslon bupati di Tolitoli memperoleh 15 unit bahan kampanye per kecamatan yaitu masing-masing lima buah baliho, billboar dan spanduk sosialisasi untuk tiga Paslon bupati yang maju di Pilkada Tolitoli 2020.

“Kalau APK yang diproduksi sendiri jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan, kalau yang disiapkan KPU hanya 5 buah berarti yang dicetak sendiri hanya 10 baliho berukuran tiga kali empat meter saja,” tegas Muhadir.

Untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK, kata Muhadir, Paslon tidak dibolehkan asal memasang APK sebab ada sejumlah lokasi yang dilarang diantaranya jalur lululintas tertib termasuk lokasi yang dekat dari fasilitas umum, bahkan penempatan APK juga tidak dibenarkan dilakukan pada batang pohon, tiang listrik dan tiang telepon.

“Kalau untuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, kantor pemerintah dan lainnya jarak yang ditentukan lebih dari 20 meter, larangan ini telah disepakati bersama dengan Paslon, LO dan dikoordinasi bersama pihak Pemda setempat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, sesuai tahapan, kini KPU telah melakukan penetapan ketiga Bapaslon menjadi Paslon. Dalam penetapan ketiga turut hadir dan didampingi para LO dan tim pemenangan masing-masing Paslon.

“Penetapan Paslon dilakukan tepat pukul 9.00 Wita di Aula kantor KPU Tolitoli, Rabu 23 September 2020,” ungkapnya. WAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.