Pasca Demo Mahasiswa, Rektor Untad Keluarkan SK Pengurangan UKT

oleh -
Situasi Universitas Tadulako sepi dari aktivitas mahasiswa khususnya di depan Fakultas Hukum. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pasca demonstrasi mahasiswa Kamis (12/08/2021), Rektor Universitas Tadulako (Untad)  mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 5418/UN28/SE.2021  tentang pengurangan Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan perpanjangan pembayaran UKT tertanggal 16 Agustus 2021.

Dalam SE itu terdapat empat point yang berbunyi, pertama gara para dekan melakukan verifikasi bagi mahasiswa yang mengajukan usulan atau permohonan pengurangan UKT karena alasan terdampak pandemi Covid-19 sesuai peraturan rektor.

Kedua, SK Rektor tentang pengurangan UKS karena kondisi pandemi akan diperpanjang pada semester ganjil 2021/2022. Kemudian, ketiga, sambil menunggu surat keputusan terbit tentang pengurangan UKT, agar UPT TIK segera menginput data penerima pengurangan UKT sesuai surat keputusan rektor sebelumnya.

Selanjutnya, keempat, bahwa Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan dan UPT TIK, aga memfasilitasi kepada mereka untuk perpanjangan masa pembayaran UKT sampai pada Senin (23/08/2021).

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum,Untad, Rahmat Bakri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman kepada mahasiswa. Bagi mahasiswa yang merasa kesulitan membayar UKT karena dampak covid-19 akan diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan kepada dekan.

“Nanti dekan akan melanjutkan ke rektor. Karena rektor yang berwenang untuk mengeluarkan SK pemotongan atau pembebasan bersyarat (UKT),ucap Rahmat Bakri saat ditemui di Rektorat Untad, Senin (16/08/2021).

Saat ini Fakultas Hukum, sudah memberikan kesempatan kepada mahasiswa dengan syarat mahasiswa yang bisa dikurangi adalah mereka yang terdampak Covid-19.

Tentu saja, kata Rahmat, permohonan pengurangan UKT dibutuhkan data-data pendukung, misalnya ada keterangan dari pihak kelurahan bahwa keluarga yang bersangkutan benar terdampak pandemi Covid-19, syarat yang lain bahwa yang bersangkutan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, baik yang dikeluarkan pemerintah maupun instansi swasta.

“Karena semangatnya pemotongan itu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada mahasiswa,”tutupnya.DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.