Pansus Korban Bencana Padagimo DPRD Sulteng Upayakan Masyarakat Dapatkan Haknya

oleh -

Sekretaris Pansus Padagimo, Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah. S.Ag,.M.H saat rapat pansus yang membahas penanganan korban bencana Padagimo yang hingga kini belum semua teratasi. FOTO : MIFTAHUL AFDAL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) untuk bencana Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong (Padagimo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengupayakan masyarakat terdampak bencana mendapatkan haknya.




“Ini rapat pansus yang kedua, kami terus mengupayakan masyarakat yang terdampak bencana itu harus mendapatkan haknya sesuai undang -undang nomor 24 tahun 2007,” kata Sekretaris Pansus Padagimo, Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah. S.Ag,.M.H di ruang rapat Baruga DPRD Sulteng, Rabu (05/02/2020).

Dikatakan, penanggulangan bencana juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013.

“Jadi dari Perda itu, masyarakat memang harus mendapatkan hak dan pemerintah daerah punya tanggungjawab serta kewajiban untuk menangani bencana secara sistematis, terukur, terencana dan terkoordinasi dengan baik,” ucapnya.




“Kita berharap masyarakat mendapatkan haknya dan mereka bisa bahagia, tidak seperti saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya,” tambahnya.

Wiwik mengungkapkan, dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak terkait dalam penanganan bencana.

“Kami akan mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rencananya pada senin tanggal 10 Februari 2020,” ungkapnya.

“Mereka harus membawa data, apa yang sudah dilaksanakan sesuai dengan tupoksinya dan apa rencana selanjutnya,” lanjut politisi PKS ini.

Wiwik menuturkan, jika Pansus telah mendapatkan data dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terkai penanganan bencana yang sudah dilakukan, maka Pansus akan turun kelapangan melakukan pengawasan tersebut.

“Apabila kita telah mendapatkan data dari Provinsi penanganan bencana apa yang sudah dilakukan, pasti kita akan turun ke daerah yang terdampak bencana, serta akan melakukan kordinasi dengan bupati dan walikota,”tuturnya.

Wiwik juga menambahkan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi, harusnya menjamin masyarakat yang terdampak menjadi prioritas utama.




“Mereka harus mendapatkan hak, mendapatkan rumah tetap atau hunian tetap (Huntap). Juga berkaitan dengan relokasi dan pelaksanaan pendidikan
sarana yang terkena dampak kiranya segera diselesaikan,” tambahnya

“Ini bukan pansus pertama, tapi ini pansus lanjutan dari sebelumnya. Jadi ini sebenarnya bukan kerja baru, pada pansus terdahulu juga sudah mendapatkan hasil, sehingga pansus sekarang melanjutkan hasil yang kemarin,” tutupnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.