Pansus IV DPRD Sulteng Gelar Rapat Terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

oleh -
Suasana Rapat Pansus IV DPRD Provinsi Sulteng bersama instansi terkait membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (12/05/22). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat tindak lanjut dari hasil konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rapat itu dipimpin Drs. Enos Pasaua,MM serta dihadiri Yahdi Basma,SH, Moh. Hidayat Pakamundi bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (12/05/22).

Rapat ini menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, Badan Pendapat Daerah Provinsi Sulteng dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng dan Tenaga Ahli DPRD Sulteng.

Pertemuan ini, membahas tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah/Pergub bahwa wilayah daerah Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dalam lintas daerah kabupaten/kota.

Namun semua itu, belum diatur dalam pengaturan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang, sehingga retribusi terkait penggunaan tenaga kerja asing masih dalam kekosongan alias belum diatur secara hukum. Dasar inilah, sehingga Ranperda ini dibentuk atau diusulkan.

Retribusi ini merupakan sumber pendapatan asli daerah dan menjadi sembur pembiayaan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai mana yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Pasal 1 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Retribusi adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan pemberian izin tertentu adalah suatu kegiatan pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan dengan maksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Humpro DPRD Sulteng/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.