PALU, SULTENGNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menyetujui atas Rancangan Peraturan Daerah tentang laporang Pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2021, di ruang sidang DPRD Kota Palu, Rabu (29/6/2022) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, selain dihadiri seluruh anggota Pansus, dari jajaran pimpinan dilingkungan Pemerintah Kota Palu yakni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappeda Kota Palu Arvan, Kepala Bapenda Kota Palu Irmawati Alkaf, Kabag Hukum Setda Kota Palu Husna, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Palu Abdul Hafid, menyaksikan secara hikmat atas persetujuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021, oleh Pansus DPRD Kota Palu.
Ketua Pansus DPRD Kota Palu Ishak Chae, menjelaskan, mewakili seluruh anggota Pansus mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama yang sudah dibangun melalui pembahasan yang alot, atas pembahasan rancangan Peraturan Daerah terkait dengan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021, setelah seluruh rancangan pembahasan disampaikan dihadapan anggota Pansus dan Pemkot Palu.
Olehnya, tentunya sesuai dengan arahan dari Wali Kota Palu dalam mempercepat pembahasan di Pansus, maka seluruh anggota Pansus menyetujui atas rancangan Peraturan Daerah terhadap pertanggungjawaban anggaran tahun 2021.
“Saya atas nama Ketua Pansus dan Anggota Pansus mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran seluruh peserta, dan dengan ini menyetujui atas Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2021,” ungkap Ishak Chae kepada SultengNews.com saat menyampaikannya kepada seluruh peserta rapat, Rabu (29/6/2022).
“Terimah kasih juga kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), yang telah menfasilitasi sehingga rapat Pansus bisa berjalan dengan maksimal,” sambung dia.
Lalu, dia menekankan, dari hasil pembahasan bersama dengan Pansus ini pula, sesuai dengan amanah yang diberikan, untuk segera menyampaikan dan melaporkan kepada pimpinan secepatnya.
“Semoga seluruh proses-proses ini tidak ada lagi hambatan, sehingga dalam pelaporan nantinya tidak menemui kendala satu pun,” tegas Ishak Chae.ZAL