Ombudsman Sulteng Dorong Pemerintah Daerah Segera Fasilitasi Pemberian Izin Pertambangan Emas Warga Poboya

oleh -
oleh
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan upaya-upaya atau dengan kata lain menfasilitasi pemberian izin pertambangan rakyat kelurahan Poboya, sehingga rakyat kelurahan Poboya dapat mengelolah tambang emas di daerahnya sendiri.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Rus’an Yasin, menguraikan, Ombudsman Perwakilan Sulteng dalam melihat kejadian atau persitiwa yang terjadi antara warga kelurahan Poboya dengan Perusahaan Tambang Emas PT.CPM beserta pihak kepolisian, ada tiga hal pokok yang sangat mendasar.

Ketigas hal pokok ini, sebut Rus’an, sebaiknya menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak. Sehingga apa yang tidak diinginkan dan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

“Pertama, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama mengenai pengelolaan lahan pertambangan di Poboya antara masyarakat setempat, Pemerintah Provinsi Sulteng dan pihak CPM. Maka, mestinya bisa direalisasikan dengan baik,” urai Rus’an Yasin kepada SultengNews.com, Selasa (1/11/2022).

Berikutnya pada poin kedua, sambung dia, hal ini terkait dengan pihak kepolisian dalam mengawal hasil kesepakatan tersebut. Mestinya, pihak kepolisian bisa mendampingi dengan baik agar hasil perjanjian bisa terlaksana.

“Bukan sebaliknya yang terkesan membela pihak perusahaan,” sebutnya.

Kemudian, pada poin ketiga, Ombudsman Sulteng menganggap dengan momentum ini, kiranya izin pertambangan rakyat bisa difasilitasi dengan baik oleh pihak pemerintah setempat.

“Agar masyarakat bisa berkontribusi dalam pengelolaan tambang emas di daerahnya sendiri,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.