PALU, SULTENGNEWS.COM – Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, mendorong kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng untuk tidak hanya duduk diam terhadap perkara atau kasus dugaan korupsi di Bank Sulteng.
Kepala Kasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulteng Rus’an Yasin, capaian dari hasil Kejati Sulteng terhadap mempersangkakan dugaan korupsi 7 miliar rupiah di Bank Sulteng adalah perlu dipresiasi dari sisi tindak pidana korupsinya.
Namun, lanjut Rus’an, kiranya pihak OJK Sulteng sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan bergerak di bidang pengawasan keuangan, tentunya harus memiliki peran yang begitu intensif dalam pengawasan berbagai kasus yang terjadi, agar konsumen atau masyarakat tidak dirugikan.
“Kita apresiasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi marketing fee. Ini adalah salah satu langkah maju pihak Kejati Sulteng. Namun ini adalah koreksian di satu sisi kepada pihak OJK, bahwa kedepan dengan adanya temuan dari Kejati, kita harapkan lebih meningkatkan pengawasannya,” urainya kepada SultengNews.com saat ditemui langsung di ruangannya, Jumat (27/1/2023) pagi.
“Kita harapkan OJK jangan hanya duduk diam saja, karena saya yakin dari Ombudsman berpandangan, korupsi itu adalah hasilnya tetapi pintu masuknya adalah Mall Administrasi,” katanya menambahkan.
Menurutnya, OJK Sulteng harus lebih mengintensifkan pengawasan dalam pengeloaan marketing atau kes yang dialami oleh Bank Suteng. Agar kedepannya, tidak terulang lagi atau tidak terjadi pada perusahaan jasa keuangan lainnya yang berakibat pada kerugian konsumen, itu yang tidak diinginkan oleh Ombudsman.
Lebih lanjut tegas Rus’an, mengapa hal ini menjadi perhatian serius dari Ombudsman Sulteng karena pengelolaan anggarannya bersumber dari APBD. Meskipun sebahagiaan dari APBN hanya saja lebih besar bersumber dari APBD dan pemegang saham itu semua adalah Kepala Daerah.
“Jadi, karena dia milik publik dan berpelat merah maka seyogyanya OJK lebih mengintensifkan pengawasan.Ssebab hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” tegas dia.ZAL