Nasdem Nilai DPR Lemahkan Demokrasi di Indonesia

oleh -

PALU, SULTENGNEWS.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melemahkan nilai demokrasi di Indonesia.

Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad M Ali menyatakan DPR merupakan salah satu representasi lembaga demokrasi di Indonesia, yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi termasuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

“Pasal 122 pada RUU MD3 yang ditetapkan mendegradasi hak-hak masyarakat terhadap DPR, utamanya hak rakyat mengontrol kinerja dan memberikan masukan serta kritikan terhadap DPR,” ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi dari Palu, Selasa.

RUU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR, menurut dia, perlu di tinjau kembali beberapa pasal yang ada didalamnya.

Karena itu, ia juga menyarankan kepada masyarakat untuk menggugat undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya memahami keinginan publik, publik tentu tidak menginginkan DPR seperti itu,” ujarnya.

Ia menilai undang-undang tersebut dapat membuat citra DPR semakin buruk di masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan DPR merupakan lembaga publik, lembaga milik masyarakat. Karena itu DPR harus terbuka dan jangan membatasi hak masyarakat untuk mengontrol, menyampaikan pendapat dan kritikan terhadap DPR.

Karena, menurut dia, tugas DPR adalah memperjuangkan hak-hak rakyat, sehingga wajar bila dikritik, kalau kebutuhan dasar masyarakat serta pembangunan daerah yang disampaikan ke anggota DPR tidak di perjuangkan.

Dirinya menilai DPR mestinya lebih banyak mendengar keluhan, masukan, kritikan dari masyarakat, bukan membatasi hak-hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritikan.

Fraksi NasDem menolak dengan tegas hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menyebut revisi UU MD3 sarat dengan kepentingan pragmatis para anggota DPR. Dirinya pun memilih untuk melakukan walk out (WO) ketika sidang paripurna tengah berlangsung.

Menurut Johnny, revisi UU MD3 perlu dilakukan secara menyeluruh dan substantif. Namun, pembahasan revisi UU MD3 kali ini dikatakaan oleh Johnny sarat kepentingan dan keuntungan para anggota DPR.

Secara khusus Johnny menyoroti pasal yang mengatur tentang penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Menurut dia, kursi pimpinan DPR harus didapatkan melalui hasil pemilihan Umum bukan tiba-tiba melalui hasil rapat DPR yang digunakan untuk mendapatkan jabatan.

Alangkah lebih bijak, revisi berkaitan dengan cara pengisian jabatan pimpinan yang semula sistem paket diubah menjadi sistem proporsional berdasarkan hasil Pemilu.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.