Narkoba Mengancam Masa Depan Generasi Muda

oleh -
Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM membuka sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda yang diikuti puluhan pelajar serta tenaga pengajar dalam lingkup pemerintah Kota Palu, di Palu Golden Hotel, Kamis (16/11/2017). FOTO : IST

SULTENGNEWS.com - Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM membuka sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda yang diikuti puluhan pelajar serta tenaga pengajar dalam lingkup pemerintah Kota Palu, di Palu Golden Hotel, Kamis (16/11/2017).

Dalam sambutannya, gubernur memberikan apresiasi atas dilaksanakannya sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk mengetahui bahaya narkoba kesemua tingkat golongan, baik anak-anak, remaja, dewasa, pemuda bahkan lanjut usia.

“Generasi muda bangsa Indonesia saat ini sedang terancam sebuah bahaya besar, yang jika kita abaikan akan menghancurkan bangsa kita ini, penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja meningkat tajam karena akibat dari penyimpangan perilaku anak muda zaman sekarang,” sebutnya.

Menurutnya, setiap Negara, sangat bergantung pada generasi mudanya, namun saat ini keberlangsungan generasi muda dikemudian hari sangat terancam, karena penerus bangsa yang kita harapkan membawa Indonesia kedalam kejayaan dan kesejahteraan dihancurkan oleh orang-orang jahat yang bersenjatakan narkoba.

“Saat ini di Indonesia, perkembangan pecandu narkoba dari tahun ke tahun semakin meningkat dan pada umumnya adalah remaja yang berumur 11-25 tahun, akibat pergaulan yang tidak terarah. Upaya pencegahan sebenarnya tidak sulit, hanya membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak seperti keluarga, sekolah dan orang tua dengan menanamkan nilai-nilai agama dan melakukan kegiatan positif. Lebih jelasnya akan disampaikan oleh para narasumber,” kata dia.

Sementara itu ketua panitia pelaksana, Syamsudin dalam laporannya menegaskan, dasar hukum dilaksanakannya sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 35 tentang narkotika dan psikotropika, PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

PP Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2016 serta Keputusan Sekdaprov Sulteng Nomor 535/226/DKIPS/2017 tentang susunan panitia pelaksana.

Adapun maksud diadakannya sosialisasi untuk mengetahui bahaya narkoba bagi generasi muda, sementara tujuannya untuk mengingatkan kita agar waspada terhadap bahaya narkoba bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya.SNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.