PALU, SULTENGNEWS.COM – Mulai 6 Januari 2020, bagi warga berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang masuk ke Kota Palu wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen non reaktif covid-19 yang berlaku 3 kali 24 jam kepada petugas pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu.
Sedangkan bagi warga dari kabupaten di Wilayah Provinsi Sulteng, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test anti body non reaktif yang berlaku 5 kali 24 jam kepada petugas pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu.
Hal itu berdasarkan, surat edaran Pemerintah Kota Palu bernomor : 443/2429/Dishub/2020 perihal persyaratan perjalanan masuk ke wilayah Kota Palu yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Palu, H.Asri, S.H. Surat tersebut keluar sejak 29 Desember 2020.
Dalam surat itu juga termuat, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen dan anti body non reaktif dari daerah asal, dapat melakukan pemeriksaan rapid test berbayar melalui pelayanan kesehatan komersil disetiap pos lapangan pintu masuk Kota Palu.
Dalam surat itu juga disebutkan, pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu di buka 1 kali 24 jam yang dijaga oleh petugas gabungan dari Tenaga Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan TNI serta Polri.
Tertulis pula, dalam surat edaran tersebut, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau anti body dengan hasil non reaktif dan tidak bersedia melakukan rapid test melalui layanan kesehatan komersil yang tersedia pada pos lapangan pemeriksaan pintu masuk Kota Palu, maka tidak diperkenankan masuk wilayah Kota Palu.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan masuk Kota Palu ini, berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya.
Surat edaran dari Pemerintah Kota Palu itu sebagai bentuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulteng nomor 443/692/DIS.KES pada 28 Desember 2020 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Sulteng dan surat edaran Walikota Palu nomor : 443/2412/HKM/2020, pada 23 Desember 2020 tentang pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Palu, serta berdasarkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu dan Ketua Tim Surveylance penanganan covid-19 Kota Palu pada rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palu pada 23 Desember 2020, bahwa pelaku perjalanan terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Palu, selang waktu bulan November sampai Desember 2020 terdapat 23 kasus, hal tersebut sangat menghawatirkan. DAL