Moh. Faizal Mang: Permohonan Mediasi Warga Poboya dan Dunia Usaha Belum Masuk, Pemrov Belum Bisa Sikapi

oleh -
oleh
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Moh. Faizal Mang. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum bisa memediasi secara serius terkait permasalahan antara warga kelurahan Poboya dengan perusahaan tambang emas PT. CPM, jika salah satu atau kedua belak pihak tidak melakukan permohonan mediasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Moh. Faizal Mang, saat ditemui, menjelaskan, permasalahan antara warga kelurahan Poboya dan perusahaan tambang emas PT. CPM yang terjadi bentrok beberapa waktu lalu, sudah diketahuinya melalui informasi dari media massa.

Hanya saja, menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, hingga kini tidak melakukan fasilitasi atau memediasi atas permasalahan kedua belak pihak, karena hingga kini pun dari kedua belak pihak belum mengajukan permohonan untuk mediasi.

“Kalau tidak ada bermohon dari masyarakat atau dunia usaha kepada pihak pemerintah dalam rangka mediasi, itu tidak akan dilakukan oleh pemerintah. Tetapi kalau ada permohonan, pasti pemerintah akan mensikapi permohonan itu,” urainya kepada SultengNews.com.

“Jelas itu belum ada permohonan masuk, karena belum ada mediasi dilakukan sampai saat ini, berarti permohonan mediasi itu belum masuk,” katanya menambahkan.

Menurutnya, setiap permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan izin-izin harus didahului oleh permohonan dari masyarakat maupun dari dunia usaha.

“Kalau sudah ada permohonan itu, nanti pemerintah melihat siapa-siapa yang layak untuk bertemu, masyarakatnya, pihak dunia usahanya, pemerintah setingkat Pemkot, Pemkab, camatnya, yang ada di wilayah-wilayah sekitar tersebut,” sebutnya.

Ditegaskan Faizal Mang, bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat dari perselisihan tersebut, sebaiknya melakukan pengaduan kepada pemerintah, baik pengaduan ke Pemerintah kota Palu maupun ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengajuan itu apa yang dirasakan dan dialami warga langsung,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.