Miliki Sabu 891,35 gram, Napi Asimilasi Kembali Diringkus Polda Sulteng

oleh -
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK beras Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan.FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah satu narapidana (Napi) asimilasi FA (29 th) kembali ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong karena memiliki 891,35 gram sabu.

“Malam, Jumat (04/09/2020) kepada FA dilakukan pengejaran dan hasil kerjasama dengan Polres Parigi Moutong saudara FA berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada saat akan melakukan perjalanan ke Poso,”beber Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, saat konferensi pers di ruang loby Polda Sulteng, Selasa (08/09/2020).

Barang bukti shabu yang berhasil diamankan petugas. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

Disebutkan, saudara FA merupakan narapidana dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman 8 tahun 2 bulan, karena adanya pandemi covid-19, sehingga mendapat bebas bersyarat atau asimilasi pada bulan maret 2020 lalu, hukuman tersebut rupanya FA tidak membuat jera yang bersangkutan.

Disamping itu juga, Polda Sulteng pada, Jumat 4 September 2020 Pukul 14.00 wita, melalui Tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan di Bengkel “ABE” jalan Garuda Palu dengan tersangka inisial SSW (32 th), karyawan swasta, alamat di Jalan Garuda Kelurahan, Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan yang diketahui menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 21,28 gram.

Dikatakan, dihari yang sama pukul 18.30 wita, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali menangkap seorang laki-laki inisial MP (27 th) di Jalan Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

“Barang bukti yang ditemukan didalam kaleng wafer berupa 17 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 50 gram dan 12 bungkus sabu paketan sekitar kurang lebih 1 gram atau total 891,35 gram,”terangnya.

Lebih lengkap Didik menerangkan, dari tersangka MP itulah diketahui pemilik sabu 891,35 gram adalah saudara FA (29 th), yang beralamat di Jalan Mayampae Perum Griya Baliase Bumi Mulia Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Dikesempatan yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol. Aman Guntoro, SIK mengungkapkan, diduga barang itu berasal dari Malaysia yang pernah ditangkap Polda Sulteng sekira dua bulan yang lalu, karena tersangka yang ditangkap masih orang-orang yang sama.

“Kalau jalurnya masih sama yakni dari Malaysia ke Kalimantan dan kemudian ke Sulawesi Tengah, Penangkapan dari sebelumnya kemungkinan ini berbeda jaringan,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.