TOLITOLI, SULTENGNEWS.COM – Dokter Faisal yang menghilang selama tiga pekan dari tanggal 2 Mei dan ditemukan pada 26 Mei 2022, rupanya sudah merubah identitasanya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
Di dalam KTP palsu itu, Dokter Faisal telah merubah identitasnya dari sebelumnya berdomisili di Kecamatan Baolan, menjadi domisili di Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Sementara di KK palsu itu, Dokter Faisal juga telah merubah status menjadi suami dari perempuan inisial U dan perempuan inisial U itu menjadi istri Dokter Faisal.
“Di Kartu Keluarga yang dipalsukan, disini identitas dipalsukan nama tetap sama, namun status suami istri disini. Kepala rumah tangga dan satu istri. Nah saat ini, kita lagi mendalami terkait dengan pemalsuan dokumen kartu keluarga serta KTP,” ujar Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa dalam konfrensi pers di Polres Tolitoli, Jumat (27/5/2022).
Kapolres menegaskan, terkait dengan pemalsukan dokumen KTP dan KK Dokter Faisal ini, pihaknya masih mendalami kemukinan adanya keterlibatan pihak – pihak lain dalam pembuatan KTP dan KK palsu ini.
“Kita akan dalami apakah pembuatan KTP dan KK palus ini dibuat sendiri oleh Dokter Faisal atau ada keterlibatan dinas atau ada pihak lain,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, selama hilang aktivitas Dokter Faisal rupanya sudah keliling dibeberapa daerah seperti Kota Palu, Makkasar, serta berkeliling dibeberapa kabupaten di Sulteng seperti Parigi Moutong dan Buol. Bahkan Dokter Faisal masuk ke Kota Tolitoli untuk menjemput perempuan inisial U yang ditemukan bersamanya di penginapan 42 Kecamatan Palele, Kabupaten Buol.
Menurut Kapolres, Dokter Faisal masuk ke Kota Tolitoli dua hari sebelum dirinya akhirnya ditemukan. Dia masuk ke Tolitoli pada jam 01.15 Wita untuk menjemput perempuan inisial U yang di dalam KK palsu yang dibuatnya telah berstatus istri.
Kapolres menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah curiga bawah peristiwa hilangnya Dokter Faisal ini bukanlah laka lantas dan hasil penyelidikan oleh Polres Tolitoli bahwa itu semua adalah rekayasa.
“dr. Faisal membuat cerita itu, karena ada masalah keluarga dan juga ada masalah di dalam pekerjaannya dan juga diketahui sebelumnya di tahun 2018, dr. Faisal sempat bermasalah dengan istrinya oleh perempuan berinisial U tadi. Namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan rukun kembali,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyatakan, Dokter Faisal belum ditetapkan sebagai tersangka, karena belum ada laporan. Dari pihak istri Dokter Faisal tidak mau melapor dan juga dari pihak suami perempuan berinisial U masih merundingkan bersama keluarga dan sampai sekarang belum menyampaikan pelaporan.
“Untuk penerapan pasal 284, harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses,” tambahnya.
Terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga, Kapolres menegaskan akan didalami oleh Polres Tolitoli apakah sudah digunakan atau belum. Apabila sudah digunakan, Dokter Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.
“Kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti, kami akan proses. Kita tidak akan menutup – nutupi perkara ini,” pungkas Kapolres Tolitoli. ***