Melindungi dan Melayani Hak Pilih Warga Penyintas Bencana Alam PASIGALA

oleh -

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 saat ini sedang berlangsung. Salah satu agenda penting dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yaitu Pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 atau Pilkada Serentak Gelombang Ke-4.

Oleh : Ahmad S. Mahmud
(Staf Bawaslu Sulawesi Tengah)

Pada Pilkada serantak Tahun 2020 akan diselenggarakan Pemilihan Kepada Daerah

(Pilkada) di 270 Daerah, Meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Indonesia, untuk Provinsi Sulawesi Tengah akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tolitoli.

Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih, yang berdasarkan jadwal Coklit dilaksanakan 15 Juli s.d. 13 Agustus 2020, artinya beberapa saat lagi proses Coklit akan segera berakhir, Namun bagi daerah ex bencana alam Gempa Bumi, Tsunami dan Liquifaksi Tahun 2018 di Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala (PASIGALA) sebagai daerah yang juga turut melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dapat dipastikan masih akan menyisahkan problem tersendiri.

Dalam instrumen hukum Pilkada, basis pendataan Pemilih berdasarkan data dan alamat yang tercantum dalam identitas kependudukan begitupula dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh Petugas berbasis wilayah, di Daerah yang terdampak bencana alam PASIGALA terdapat fenomena diataranya kebijakan relokasi warga terdampak bencana alam semisal Warga Kel. Balaroa, Kel. Petobo, Kel. Talise, dan beberapa wilayah terdampak lainnya di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, yang saat ini sebagai

Penghuni Hunian Sementara atau Hunian Tetap yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan, sementara disisi lain terdapat keengganan Warga korban bencana alam (Penyintas) mengubah atau memperbaharui data dalam identitas kependudukan dengan alasan dan kekhawatiran dapat terhambat dalam proses administrasi penerimaan bantuan korban bencana alam yang diterima saat ini.

Begitupun proses pemutakhiran saat ini, warga penyintas tersebut masih terdaftar dalam daftar pemilih di daerah asal sementara mereka saat ini telah berdomisili tersebar diluar wilayah asalnya sebagai contoh di Kota Palu warga Kel. Balaroa Kecamatan Palu Barat telah direlokasi ke Hunian tetap di Kel. Tondo Kecamatan Mantikulore namun masih dengan identitas kperlindungan hak konstitusional dan menyediakan akses layanan bagi warga Penyintas dalam

Pilkada, sehingga kebijakan khusus perlu dipikirkan, Penyelenggara harus menyediakan instukmen sebagai payung hukum sebagai dasar pijakan pengambilan kebijakan dan jikapun tidak, dalam keadaan ini Penyelenggara harus berani “menerobos” batas prosedur administratif dalam rangka perlindungan dan pelayanan hak pilih atau hak konstitusional untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif dan aksesibel bagi Warga Penyintas di PASIGALA.

Kependudukan Kelulahan Balaroa Kecamatan Palu Barat, kondisi serupa juga terjadi dengan warga Kel. Petobo Kecmatan Palu Selatan. Tentu kita sepakat, Pilkada merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat, menurut Jimly Asshiddiqie (Jimly Asshiddi, 2016:11) Pemilu sebagai wujud dari ide kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Begitu pentingnya pemilu sebagai instrumen demokrasi dalam mewujudkan kedaulatan rakyat , IDEA (2002 : 39-47) merumuskan sejumlah standar internasional sebagai tolak ukur demokratis tidaknya pemilihan umum. Standar internasional ini merupakan syarat minimal bagi kerangka pelaksanaan atau undang-undang untuk menjamin pemilihan umum yang demokratis.

Beberapa sumber utama standar internasional pemilihan umum demokratis itu adalah deklarasi dan konvensi internasional maupun regional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Perjanjian Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1960, Konvensi Eropa 1950 untuk perlindungan HAM dan kebebasan Asasi, juga Piagam Afrika 1981 tentang Hak Manusia dan Masyarakat.

Sebagai salah satu pelaksanaan prinsip hak-hak asasi manusia dimensi partisipasi menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada, Seperti apa yang disebutkan Imam Hidajat (2009:88) bahwa salah satu indikator adanya demokrasi adalah adanya pasrtisipasi masyarakat dalam Pemilu. Salah satu wujud partisipasi adalah menggunakan hak pilih dalam Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hak untuk memilih merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga Negara, dalam kajian administrasi publik, Karena merupakan perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk dipilih dan memilih yang selanjutnya diperjelas dalam Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 Ayat (1) yang menyatakan Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka perlindungan hak konstitusional menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah. Untuk memenuhi tugas tersebut negara/pemerintah memfasilitasinya melalui kebijakan publik. Maka, perlindungan hak konstitusional warga negara melalui Pilkada merupakan hak publik yang diamanatkan dalam UUD Tahun 1945, oleh karena itu hak memilih dalam Pilkada merupakan hak Publik (Warga Negara/Rakyat) dan juga dapat dipandang sebagai Human Right atau Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah dalam bentuk pelayanan.

Sehingga, terdapat kewajiban Negara sebagai layanan civil, layanan civil adalah layanan yang menjadi kewajiban negara dan pemerintah wajib memberikan layanan, artinya tidak boleh menolak melakukakannya dengan alasan apapun. Layanan civil merupakan hak warga negara dan menjadi kewajiban negara/pemerintah yang memproduksi dan mendistribusikannya sebagai sebuah pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk Penyelengara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Sebagai penyelenggara teknis Pemilu/Pemilihan dilakukan oleh KPU dan Jajarannya sebagaimana diamanahkan Undang-Undang tentang Pemilihan.

KPU sebagai penyelenggara teknis pelayanan publik di bidang Pemilihan memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh tahapan, program dan prosedur mengenai penyelenggaran pemilihan, termasuk untuk memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga Negara.

Penyelenggara teknis Pilkada dalam hal ini KPU serta jajarannya sebagai lembaga penyelenggara Pilkada memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan berjalan dengan baik, termasuk pelayanan hak pilih warga negara. Sebagai lembaga pelayan publik dibidang politik khususnya perlindungan hak konstitusional warga negara, KPU dengan slogan “KPU Melayani” tentunya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pelayanan publik dan tentu secara konseptual pelayanan itu harus dilakukan secara aktif.

Untuk mewujudkan Perlindungan Hak konstitusional dan Prinsip Pelayanan Pemilih dalam Pilkada, ada variabel penting lain yang harus menjadi perhatian selain prosedur administratif, yaitu Pemilihan yang inklusif dengan memperhatikan aspek-aspek diataranya
Pilkada tanpa diskriminasi, Pemenuhan Hak Pilih Warga, serta kesetaraan Pemilih dan kemudahan akses Pemilih untuk menyalurkan hak konstitusionalnya.

Keadaan yang terjadi saat ini di PASIGALA yang dialami Penyintas tentu diluar kemampuan warga yang bersangkutan, namun hal yang wajib adalah negara melalui organ yang sudah dibentuk dalam hal ini Penyelenggara Pilkada secara umum harus memberi perlindungan hak konstitusional dan menyediakan akses layanan bagi warga Penyintas dalam Pilkada, sehingga kebijakan khusus perlu dipikirkan, Penyelenggara harus menyediakan instukmen sebagai payung hukum sebagai dasar pijakan pengambilan kebijakan dan jikapun tidak, dalam keadaan ini Penyelenggara harus berani “menerobos” batas prosedur administratif dalam rangka perlindungan dan pelayanan hak pilih atau hak konstitusional untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif dan aksesibel bagi Warga Penyintas di PASIGALA. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.