Mau Jadi Kepala Sekolah, Ini Kriteria Yang Harus Dipenuhi Seorang Guru

oleh -
oleh

SULTENGNEWS.COM – Ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah sehingga dapat dikatakan Profesional.

Kriteria-kriteria tersebut nantinya menjadi indikator penentu dalam menilai apakah Kepala Sekolah sudah bisa disebut Profesional.

Hal ini tentu dengan mempertimbangkan indikitor kepala sekolah yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru, jika ingin menjadi kepala sekolah yang professional, diantaranya:

  1. Mempunyai sifat Jujur dan Integritas.
  2. Mendedikasikan atau meluangkan banyak waktu untuk bekerja sebagai Kepala Sekolah.
  3. Mempunyai wawasan atau pengetahuan dan keterampilan ahli dalam suatu bidang.
  4. Selalu berusaha untuk mencapai tujuan dengan cara yang rasional.
  5. Memiliki standar kerja yang tinggi.
  6. Punya motivasi yang sangat besar untuk berhasil dengan standar mutu yang tinggi.
  7. Mencintai profesinya sebagai Kepala Sekolah dan memiliki sikap yang positif dalam menjalankan profesinya.
  8. Mempunyai pemikiran dan pandangan jauh ke depan atau Visioner.
  9. Menjadi Agent Of Change.
  10. Menerapkan kode etik profesi.
  11. Tergabung dalam asosiasi profesi atau komunitas Kepala Sekolah (MKKS) dan menjadi pengurus atau anggota di dalamnya.

Keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan setiap tugasnya, banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah. Kepemimpinan merupakan faktor terpenting dalam menunjang tercapainya tujuan institusi sekolah.

Jika telah mencapai sejumlah kriteria tersebut, seorang guru bisa mendedikasikan dirinya untuk menjadi kepala sekolah, dengan harapan agar kelak di satuan pendidikan yang dipimpinnya bisa lebih baik lagi dari sebelumnya.

PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.ZAL

Sumber : Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.