PALU, SULTENGNEWS.COM – Pengurus Daerah (PD) LS-ADI Kota Palu melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah, terkait aktivitas PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) di wilayah tambang emas Poboya, yang sama sekali tidak memiliki izin IUP dan AMDAL.
Hari ini kami turun ke jalan sebagai bentuk kekesalan atas segala aktivitas PT. AKM yang telah melakukan penyiraman dan perendaman kurang lebih lima tahun dengan menggunakan bahan kimia tanpa izin yang jelas, sekaligus melakukan pencemaran lingkungan.
Dimana kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, padahal sudah memasuki dua bulan para Tokoh adat, masyarakat dan Pemuda di dampingi Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Sulteng Adat Poboya Agus Salim, SH, melapor segala aktivitas PT. AKM yang telah melanggar hukum.
“Keberadaan PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) yang melakukan aktivitas di tambang emas sudah sering mendapat penolakan dari kalangan masyarakat Poboya dan warga yang berada di daerah sekitar pertambangan,” tegas Korlap Moh. Rizki Djalil, Senin, (28/11/2022).
Perlu diketahui, produksi emas yang dilakukan PT. AKM sama sekali tidak memiliki izin alias Ilegal Mining, perbuatan Eksploitasi tersebut Selama ini seakan tidak tersentuh hukum sehingga membuat pelaku merasa aman untuk menggerogoti kekayaan alam di Tambang Emas Poboya,
Padahal secara esensi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum sebagaimana telah diatur dalam UU NO. 3 Tahun 2020 dan tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun sejauh ini kekayaan alam tersebut dikuasai oleh sekelompok orang bahkan pemodal-pemodal besar.
“Hari ini, jika kita bicara PETI di Sulteng, seakan sudah menjadi komoditas daerah, banyak aktivitas PETI diberbagai daerah di Sulteng yang dilakukan secara terang-terangan dan seakan terbiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LS-ADI Kota Palu Moh. Sabli mengatakan kekhawatiran mengenai dampak dari PETI di Poboya ini karena sistem pengelolaannya cukup membahayakan. Yakni melakukan perendaman menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan.
Sehingga akan berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat Kota Palu, penolakan Persoalan PETI ini sudah beberapa kali terus disuarakan masyarakat.
“Bahkan setahu saya melalui LBH, masyarakat Poboya telah melaporkan Vendor utama PT. AKM Ko LIM beserta 6 orang lainnya yakni Sdr. Cepi, Sdr.Andri, Fredi, Musliman, Ko Popo, Ko Untung,” ucapnya.
“Namun sampai hari ini, seperti tak terlihat proses penegakkan hukum kepada mereka yang sudah sangat jelas melakukan pelanggaran hukum, artinya jelas telah melakukan tindak pidana,” katanya menambahkan.
Ada apa? Ini kemudian menambah citra buruk dari APH khususnya di Sulteng, jangan biarkan masyarakat terus-menerus menyampaikan stigma negatif ini kepada APH.
“Melalui aksi kami hari ini, saya meminta APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku, dan apabila jika tidak ada penindakkan, maka kami siap melaporkan APH Sulteng ke pusat,” tegas Moh. Sabil
Olehnya kami dari Pengurus Daerah LS-ADI Kota Palu menuntut kepada pihak aparat penegak hukum baik itu Kepolisian Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk menangkap para pelaku penambang ilegal mining baik itu cukong dan pemodal milik PT. AKM.
Pastinya, kalaw tuntutan kami tidak diindahkan LS-ADI bakal turun aksi lagi dengan masa yang lebih besar bersama warga Palu dan beberapa LSM yang ada di Kota Palu serta LBH Rakyat Sulteng.(*/ZAL)