Lembaga, Masyarakat, Wajib Memiliki Izin Dalam Pengumpulan Sumbangan

oleh -
oleh
Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Romy Sandi Agung. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Setiap pengumpulan sumbangan yang dilaksanakan oleh individu, masyarakat, lembaga atau organisasi terkait, wajib memiliki surat izin pengumpulan sumbangan melalui pengajuan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu dengan memperoleh rekomendasi terbit dari Dinas Sosial Kota Palu.

Bagaimana mekanismenya, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung, menjelaskan, mekanismenya sudah diatur di dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Palu Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengumpulan Sumbangan.

Permohonannya itu tentunya ada syarat-syaratnya, salah satunya harus ada struktur organisasi, ada permohonan, ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada lembaga, surat keterangan domisili daripada lembaga yang diketahui oleh kelurahan setempat.

“Dimana bagi penyelenggara sumbangan, masyarakat, lembaga atau kelompok atau individu yang melakukan pengumpulan sumbangan wajib memiliki surat izin,” ungkapnya kepada SultengNews.com, Senin (20/6/2022).

Kemudian, apabila ada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang melakukan pengumpulan sumbangan, wajib menyertakan tanda daftar LKS tersebut, yang ditetapkan oleh pemerintah kota Palu atau Pemerintah Kabupaten setempat.

“Setelah diajukan ke Dinas PMPTSP Kota Palu, dinas PMPTSP nantinya akan menyerahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data,” sebutnya.

“Tugas dari Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi bagi lembaga atau organisasi atau msyarakat,” katanya menambahkan.

Diakui Romy, Saat ini kalau dilihat di kota Palu, banyak masyarakat melakukan pengumpulan sumbangan namun tanpa ada izin alia ilegal.

Misalnya, mereka melakukan pengumpulan sumbangan untuk orang sakit, bencana, panti asuhan, dan hal-hal yang berkaitan dengan pengumpulan sumbangan.

“Untuk kepentingan kebencanaan di dalam Perwali itu ada aturan khususnya. Aturan khususnya itu setelah pemohon mengajukan permohonan izin dapat diterbitkan paling lama 3×24 jam,” ungkap dia.

Untuk itu, mewakili Pemerintah Kota Palu, Romy Sandi Agung sangat mengharapkan kepada seluruh lembaga, kelompok masyarakat, yang ingin melakukan pengumpulan sumbangan agar dapat mengajukan permohonannya ke dinas perizinan atau melakukan konsultasi ke dinas sosial kota Palu, terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Karena banyak pengumpulan sumbangan yang kami razia bersama dengan satpol-PP kota Palu, mereka kumpulkan sumbangan tetapi tidak sampai kepada yang yang bersangkutan. Ini sudah beberapa kali kita lakukan dan kotak amalnya itu sudah kami sita,” bebernya.

“Himbauan kami bagi masyarakat atau kelompok masyarakat, lembaga atau perorangan, yang akan melakukan pengumpulan sumbangan wajib untuk mendapatkan izin pengumpulan sumbangan. Sehingga tidak ada lagi konotasi atau penafsiran dari pengumpulan sumbangan ilegal atau tidak sampai kepada yang bersangkutan,” harapnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.