PALU, SULTENGNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar agenda dengan pembahasan Pelaksanaan Percepatan Tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam 28 September 2018 di kota Palu, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (21/12/2022).
Anggota Pansus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi DPRD Kota Palu Muslimun, sebelumnya menanyakan kepada BPN Kota Palu perihal dengan legalitas hukum dari lahan dilokasi Huntap Tondo 1 yang telah dihuni oleh warga penyintas, namun masih menyisahkan oleh adanya klaim hak atas lahan dari warga sekitar.
Muslimun menanyakan, bagaimana status kepemilikan lahan SHM yang diketahuinya masih bermasalah secara hukum, apakah sudah ada kejelasan secara hukum atau seperti apa kelanjutannya.
“Wilayah di Tondo 1 statusnya seperti apa sekarang, karena setahu saya, Huntap di Tondo 1 masih bermasalah secara hukum, ada sekian pemilik SHM yang sah. Belum lagi pemilik HGB komplain juga wilayahnya yang akan di ambil dan dijadikan Pembangunan Huntap. Kita butuh penjelasan secara detail, kita butuh penjelasan secara utuh,” ungkap Muslimun kepada SultengNews.com dalam RDP Pansus DPRD Kota Palu.
“Jangan sampai kita bangun Huntap Tondo 2, kita bangun Huntap Talise Valangguni, nanti ada komplain lagi. Padahal ini untuk kepentingan orang banyak, kita tidak mau lagi pemerintah yang digugat, nah status hukumnya itu seperti apa,” pintanya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Pansus DPRD Kota Palu, Kepala Kantor BPN Kota Palu Jusuf Ano mengatakan, bahwa memang saat ini meskipun di lokasi hunian Tetap (Huntap) Tondo 1 kelurahan Tondo telah ditempati oleh warga penyintas korban bencana, namun masih menyisahkan adanya klaim kepemilikan dari warga atas lahan tersebut.
Menurutnya, sekitar 18 bidang tanah yang diklaim oleh warga di atas tanah bersetifikat HGB, meskipun status kepemilikan sertifikat HGB tersebut telah berakhir.
“Ada 18 bidang tanah yang bersertifikat HGB diklaim oleh warga,” kata Jusuf Ano kepada SultengNews.com.
Kemudian, lanjut dia, warga yang klaim tersebut telah melakukan gugatan secara hukum ke PTUN namun hingga kini pun belum diketahui apakah warga tersebut menang dalam gugatan atau sebaliknya tidak.
“Terkait dengan gugatan sebanyak 18 bidang tanah masyarakat bersertifikat hak milik diatas Huntap 1, itu dibatalkan secara administrasi oleh Kakanwil BPN Sulteng tahun 2019. Karena sertifikat hak milik itu lahir di atas setifikat yang sudah ber HGB walaupun sudah berakhir. Setelah dibatalkan, tiba-tiba pemilik tanah itu menuntut ke PTUN,” sebutnya.
“Kami masih menunggu informasi, apakah naik banding atau bagaimana proses selanjutnya. Sementara ini kami baru dapat informasi memang telah digugat ke PTUN,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, Pembatalan status hak atas kepemilikan itu ada dua yakni berdasarkan putusan pengadilan dan pembatalan karena cacat administrasi.
“Pembatalan Kakanwil BPN Sulteng Tahun 2019 cacat administrasi karena sudah ada sertifikat HGB muncul lagi sertifikat hak milik. Cacat administrasi itu berdasarkan SK Hak milik yang dikeluarkan dari SK Wali Kota Palu ketika itu,” tegasnya.ZAL