PALU, SULTENGNEWS.COM – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu nomor 01, Asman Asgar mengajukan banding atas dakwaan kepada terdakwa.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Asman Asgar, Adi Prianto, SH saat ditemui sultengnews.com di Cafe 13, Kota Palu, Kamis (10/12/2020).
Adi Prianto menerangkan, pengajuan banding itu berdasarkan dua pertimbangan, pertama fakta persidangan, kedua pertimbangan yuridis yang harus dimasukkan untuk menjadi pertimbangan memori banding.
“Pasal yang dikenakan kepada terdakwa terkait pembagian secara langsung, namun dalam fakta persidangan bahwa terdakwa tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dinyatakan ada,”terangnya.
Adi Prianto juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Koalisi Kawan Aristan sebenarnya merujuk dari Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020. SK sah karena tercatat dalam BC 5 KWK.
Menurut Adi Prianto, terdakwa tidak harus di jerat dengan dakwaan seperti itu, karena posisinya tidak berada di TKP, kemudian SK yang di keluarkannya sah karena terdaftar dan tercatat di BC 5 KWK dan hal itu muncul di persidangan.
“Kita punya pertimbangan yuridis subtansif dalam hal kewenangan, ketika di sahkan dalam BC 5 KWK siapakah yang punya kewenangan memberikan surat turunan, seperti tim kampanye punya turunan untuk orang-orang dibawahnya masa kemudian tim relawan tidak bisa,”jelasnya.
Sehingga, bagi Adi Prianto, Asman Asgar mengeluarkan SK kepada relawan itu bisa sebagaimana dalam Pasal 8 PKPU 2020, bahwa bisa membentuk tim kampanye di kelurahan dan kecamatan.
Adi Prianto menegaskan, KPU tidak bisa menyatakan SK yang dikeluarkan Tim Koalisi Kawan Aristan sah atau tidak, karena hal itu bukan wilayah kewenangan KPU.
“Sah atau tidak itu, berada di teori kewenangan, dan itu pertimbangan yuridis yang di akui di dalam PKPU,”tandasnya. DAL