KRAK Sulteng Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan ke Kejati

oleh -
Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki bersama beberapa anggota KRAK Sulteng saat menyampaikan laporan dugaan adanya jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diterima Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat di Kantor Kejati Sulteng, Rabu (11/4/2022). FOTO : DOK. KRAK SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi melaporkan dugaan adanya jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng pada pelantikan eselon III dan IV pada tanggal 28 April 2022 lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu (11/4/2022).

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki bersama beberapa anggota KRAK Sulteng menyampaikan langsung laporan itu ke Kantor Kejati Sulteng di Jalan Samratulangi, Kota Palu sekira pukul 14.00 Wita dengan membawa surat laporan resmi dan sejumlah dokumen sebagai bukti permulaan.

Kehadiran rombongan KRAK Sulteng ini, diterima Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat di ruang penerimaan laporan Kantor Kejati Sulteng.

Dalam surat laporan Nomor 005/KRAK/2022 tertanggal 11 Mei 2022 ini, KRAK Sulteng menyampaikan bahwa berdasarkan bukti – bukti permulaan, telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum yang patut diduga merupakan suatu tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi).

Tindakan yang dimaksud yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu dugaan jual beli jabatan pada pelaksanaan pelantikan 361 pejabat eseton III dan IV di Pemenntah Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada Tanggal 28 April 2022.

Dalam laporan ini, KRAK Sulteng melaporkan dua pihak yakni; Pertama, Badan Perimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Sulteng yang bertanggung jawab memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dan jabatan strukturai Eselon II ke bawah.

Kedua, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng yang bertanggung jawab dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil di daerah Provinsi Sulawesi.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat yang dikonfirmasi perihal laporan dari KRAK Sulteng itu, membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan tersebut.

“Walkumsalam, Iya Betul Pak,” jawab Reza Hidayat menjawab konfirmasi sultengnews.com atas laporan dugaan jual beli jabatan itu.

Laporan langsung kata Reza, langsung dimasukkan ke sistem penerimaan surat untuk kemudian mendapatkan disposisi dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng.

“Laporan tersebut akan segera ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Seperti ramai diberitakan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulteng pada 28 April 2022 lalu, ada dugaan praktek jual beli jabatan dari semua kotak jabatan yang diisi dengan melibatkan beberapa oknum pejabat di Pemprov Sulteng. ***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.