KPU Tolitoli Gelar PSU di TPS 3 Sabang

oleh -
Masyarakat antusias menyaksikan perhitungan suara di TPS 3 Sabang yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). FOTO : RAMLAN

TOLITOLI, SULTENG NESW – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) satu TPS yang ditemukan melanggar di Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Pelanggaran yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di TPS tersebut adanya coretan di surat suara pemilih yang ditemukan warga saat akan mencoblos Pasangan Calon (Paslon) bupati di pemungutan suara pada 9 Desember.

Informasi diperoleh, dalam PSU itu terpantau, pemilih hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya menurun tinggal 315 pemilih dari 357 pemilih dari 415 yang tercatat dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu.

Pencoblosan ulang di TPS itu dimulai pukul 8.00 Wita, sementara perhitungan surat suara berlangsung pukul 13.30 Wita, berakhir hingga pukul 17.00 Wita untuk perhitungan suara pemilihan Paslon gubernur serta pemilihan Paslon bupati dan wakil bupati.

“Kenapa di TPS itu ada pelanggaran, karena dalam surat suara orang yang memilih ditandai, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk PSU,” kata komisioner KPU, Irwan Baco SP. MP kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, permintaan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu nomor:345/K.ST-13/PM.00.02/XII/2020.

Dalam PSU di TPS 3 itu, Paslon Gubernur nomor urut 01 hanya memperoleh 21 suara, Paslon 02 unggul dengan 291 suara.

Sementara di Pilkada Tolitoli, Pason 01 Rahman Buding-Moh Faisal Bantilan tinggal 8 suara dari ratusan suara, Paslon 02 Muhtar Deluma-Bakri Idrus unggul 194 suara dari sebelumnya hanya belasan suara. Sementara Paslon 03 Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan mengejar di urutan kedua dengan perolehan 110 suara yang sebelumnya hanya 50 suara. RAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.