KPU Tetapkan 218.491 Pemilih di Kota Palu

oleh -

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid didampingi dua komisioner KPU lainnya Nurbiah dan Iskandar Lembah saat menyerahkan data Pemilih Hasil Perbaikan kepada Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta. FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 218.491 Pemilih pada Rapat Pleno terbuka di Sutan Raja Hotel, Rabu (12/9/2018).

Rapat Pleno Terbuka DPTHP itu, dipimpin langsung ketua KPU Palu Agussalim Wahid, SE bersama dua komisioner KPU lainnya yakni Nurbiah, SH. MH dan Iskandar Lembah, S.Sos.

Hadir pula dalam Rapat Pleno itu, tiga Komisioner Bawaslu Kota Palu yakni Ivan Yudharta, Munira dan Fadlan, perwakilan Pemerintah Kota Palu, Kodim, Polres, Kejaksaan Negeri Palu serta para LO atau petugas penghubung Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah menyerahkan data Pemilih Hasil Perbaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Sadli Lesnusa. FOTO : MAHFUL/SN

Ketua KPU Palu Asussalim Wahid mengatakan, DPTHP yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno tersebut merupakan perbaikan dari data pemilih sebelumnya. Para petugas pemilih ditingkat kecamatan, telah bekerja keras melakukan perbaikan data pemilih hingga melakukan pendataan faktual dilapangan.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh PPK se- Kota Palu, karena telah melakukan tugasnya dengan baik sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang kita plenokan pada malam ini,” ujar Agussalim Wahid dalam sambutannya.

Ketua KPU kemudian memberikan kesempatan kepada masing – masing ketua PPK untuk menyampaikan, hasil perbaikan data pemilih di masing – masing kecamatan untuk ditetapkan dalam pleno.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menyerahkan data Pemilih Hasil Perbaikan kepada Perwakilan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA), Mahful. FOTO : Humas KPU Palu

 

Dari hasil perbaikan itu, PPK dimasing – masing kecamatan menemukan masih adanya data pemilih ganda serta data pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan jumlah mencapai 3.880 pemilih yang tersebar dihampir semua kelurahan.

Komisioner Devisi Logistik KPU Palu, Iskandar Lembah dalam kesempatan itu mengatakan, para pemilih ganda yang ditemukan PPK saat melakukan faktual adalah para pemilih yang sudah pindah tempat, namun data administrasinya masih tertinggal di tempat tinggal pertama.

“Misalnya, pemilih A tinggal di Kelurahan Besusu. Kemudian dia pindah ke Kelurahan Kawatuna, akhirnya pemilih A itu dicatat lagi sebagai pemilih di Kawatuna, padahal sebelumnya juga tercatat di Kelurahan Besusu,” terangnya.

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Yang Disampaikan saat Pleno di Sutan Raja Hotel.

Dengan adanya perbaikan ini, Iskandar Lembah memastikan bahwa data yang akan ditetapkan pada Rapat Pleno itu sudah merupakan data yang valid sesuai perbaikan yang diakukan PPK yang melakukan pendataan factual di lapangan.

Setelah semua PPK membacakan hasil perbaikan data pemilih di masing – masing kecamatan, Ketua KPU Palu Agussalim Wahid selanjutnya menetapkan data pemilih hasil perbaikan. Keputusan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara dengan Nomor :83/PL.01.2-BA/7271/KPU-Kot/IX/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilihan Umum Tahun 2019. FUL

Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Yang telah ditetapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.