KPU Sulteng Utamakan Pelindungan Penyintas Terdaftar Dari Daerah Asalnya

oleh -
Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Halima, diruang kerjanya. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengutamakan perlindungan penyintas namanya terdaftar sebagai pemilih dari daerah asalnya. Pasalnya dari beberapa warga yang menempati hunian tetap (Huntap) memiliki kartu penduduk (KTP) dari luar daerah wilayah huntap.

Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Halima, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/08/2020).

Dikatakan, untuk warga yang berada di Huntap Tondo, misalnya ada 1000 rumah, jika ada 300 orang dari 1000 rumah itu adalah penduduk yang ber KTP Tondo, maka akan dibuatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditempat tersebut.

“Selanjutnya bagaimana dengan 700 rumah, jika dari 700 rumah itu ternyata KTPnya diluar Tondo, maka kita akan melihat dia berasal dari mana, karena yang mesti kita lakukan pertama dalam bentuk perlindungannya sebagai pemilih yakni, warga yang ber KTP diluar Tondo kita pastikan untuk terdaftar di wilayah asalnya,”ujarnya.

Sebab, TPS dibentuk sesuai basis di wilayahnya yang berdasarkan KTP, ketika Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diturunkan, itu berdasarkan alamatnya.

“Maka orang-orang itu kita akan coba bantu untuk memastikan kan namanya sesuai dengan KTP terdaftar dari daerah asalnya,”ucapnya.

Dia menerangkan, ada dua kemungkinan untuk jaminan yang paling bagus bagi pemilih dari daerah luar tempat tinggalnya, yang pertama pemilih tersebut, memilih dari daerah asalnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan mensosialisasikan kepada tetangga atau koordinator huntap bagi orang-orang yang belum ditemui atau merasa belum didatangi rumahnya, untuk memberitahukan bahwa warga tersebut bisa mendatangi langsung kantor lurah di daerah asalnya karena di setiap kantor lurah ada Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang bisa langsung mengurusi.

“Orang dari daerah luar bisa memungkinkan untuk memilih di daerah Tondo melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau saat ini disebut Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yakni dengan pindah domisili dengan keadaan tertentu seperti akibat bencana alam karena orang tersebut dibenarkan untuk melakukan pindah TPS,”terangnya.

“Pemilih melalui DPPh yang memakai KTP itu akan memilih dengan sisa kertas suara. Kalau misalnya sisa surat suara dari 300 orang yang datang memilih 275 memiliki, maka ada 25 dan ditambah 2,5% dari 300 orang, ada sekitar 30 lebih sisa kertas suara, nah sisa dari kertas suara itu yang diperebutkan begitu banyak orang,”lanjutnya.

Halima juga mengaku kesulitan dengan warga yang berada bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat KTPnya khususnya bagi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).

“Kesulitannya itu pada PPDP, karena PPDP itu dibentuk dari wilayah TPS dan akan bekerja di lokasi TPS artinya dia bekerja sesuai dengan wilayah domisilinya, sepert PPDP di Balaroa itu direkrut dimana dia akan ditempatkan, disitu bisa dilihat antara TPS satu dan TPS lain punya wilayah kerja,”akunya.

“Karena sekarang orang-orang yang ada di balaroa yang akan di coklit berada di Tondo, nah ini kesulitannya luar biasa maka ini butuh kerjasama lintas Kelurahan lintas Kecamatan,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.