PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dalam rapat pleno terbuka, di Hotel Santika, Kota Palu, Jumat (22/01/2021).
Penetapan itu, dibacakan langsung Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming dengan berita acara nomor : 05/PL.02.7-BA/72/Prov/I/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng pada Tahun 2020.
“Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memperhatikan satu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 nomor : 05/PL.02.7-BA/72/Prov/I/2021,”ujarnya.
“Berita acara penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020, nomor 05/PL.02. 7-BA/72/Prov/I/2021,”tambahnya.
Tanwir menyebut, berdasarkan surat panitera mahkamah konstitusi nomor 168/MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur bupati dan walikota Tahun 2020 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menetapkan keputusan KPU Sulteng tentang penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2020.
“Kesatu menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2020 adalah nama Calon Gubernur, H.Rusdy Mastura dan Calon Wakil Gubernur, Ma’mun Amir dengan perolehan sejumlah 891.334 suara atau sebanyak 59,61 persen dari total suara sah,”sebutnya.
“Mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu pada papan pengumuman dan laman KPU Sulteng atau tempat yang mudah di akses masyarakat selama 10 hari,”tandasnya. DAL