PALU, SULTENGNEWS.COM – KPU Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Tengah Mugira, memenuhi syarat dukungan pemilih.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 Tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan dukungan minimal pemilih pasca mediasi putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tengah, disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Nisbah, M.Si. Bertempat di aula pertemuan kantor KPU Sulteng, Kamis (20/4/2023) malam.
KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD atas nama Mugira sebagaimana tercantum dalam lampiran berita Acara, yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Sulteng dan disampaikan kepada Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Sulteng dan KPU RI.
Diketahui, Hasil proyeksi dukungan Pemeriksaan rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu (MS) berjumlah 1.242 dan (TMS) 1.347. Sementara Rekapitulasi verifikasi dukungan pemilih tahap kedua (MS) 790 dan (TMS) 397. Sehingga Total MS 2030 dan TMS 1.744.
KPU Sulteng pun menjelaskan status jumlah dukungan akhir tingkat provinsi memenuhi syarat minimal dukungan. Status sebaran dukungan akhir tingkat provinsi memenuhi syarat minimal sebaran. Terakhir, status dukungan minimal pemilih dan sebaran memenuhi syarat.ZAL