KPU Sulteng Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pilkada Dimasa Pandemi Covid-19

oleh -
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan sosialisasi pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasa pandemi covid-19 kepada seluruh pimpinan partai di Sulteng.

Sosialisasi itu juga dihadiri langsung Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Ruslan Husan dan unsur Polda Sulteng.

“Tanggal 4 sampai 6 September 2020 itu, pendaftaran pencalonan. Berkaitan dengan tahapan tersebut, kami dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah perlu untuk mensosialisasikan terkait dengan tata cara pencalonan kepala daerah yaitu seperti pemilihan gubernur, wali kota dan bupati di Sulawesi Tengah,”ujar Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming dalam sambutannya, di Swissbel Hotel Palu, Senin (10/08/2020).

Dikatakan, pendaftaran pencalonan di pilkada mendatang berbeda dengan sebelumnya, hal itu diakibatkan adanya pandemi covid-19, sehingga perlu bagi KPU Sulteng untuk memberikan sosialisasi.

“Pencalonan kita kali ini berbeda, dikarenakan adanya wabah atau bencana non alam. Olehnya itu, kami perlu mensosialisasikan terutama kepada partai politik, sehingga tata cara pencalonan yang disosialisasikan bisa sama-sama dilakukan,” ungkapnya.

Tanwir menegaskan, dalam pelaksanaan pendaftaran pencalonan kali ini, tidak diperbolehkan adanya konvoi atau kerumunan demi menghindari penyebaran covid-19.

“Misalnya tidak ada lagi konvoi, tidak ada lagi kerumunan. Yang ada hanyalah partai politik dan bakal calonnya, tapi masih ada juga simpatisan, namun harus dibatasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden mengungkapkan, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan di masa bencana non alam yang dituangkan dalam PKPU harus dilaksanakan demi keselamatan penyelenggara, pemilih dan peserta.

“PKPU tersebut mengatur tentang beradaptasi dengan protokol kesehatan, karena itu sangat penting termasuk dalam tahapan pencalonan,” ungkapnya.

Disampaikan, tata cara pendaftaran pasangan calon berkaitan dengan penyerahan dokumen harus dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon, harus berkoordinasi dulu dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan rencana waktu pendaftaran untuk menghindari kerumunan dengan pasangan calon lainnya,” tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.