PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulteng, Naharudin menyebut soal Kartu Sulteng Sejahtera (KSS), Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 02, Rusdy Mastura-Ma’mun Amir tidak dapat membuat pasangan ini didiskualifikasi.
Hal itu disampaikan Naharudin saat dijumpai sultengnews.com di kantor KPU Sulteng, Jum’at (11/12/2020).
“Jadi untuk diskualifikasi tidak bisa karena prinsip sanksi itu legalistik, karena kita tidak bisa membatasi hak peserta pemilu atau memberi sanksi. Adapun sanksi yang dapat diberikan, harus sesuai dengan peraturan KPU,”ujarnya.
Naharudin menyatakan, beberapa sanksi yang diminta seperti di diskualifikasinya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 02, jika tidak mematuhi penarikan KSS akan terkena sanksi. Hal itu kata dia, tidak diatur di dalam peraturan KPU begitupun juga di undang-undang.
“Jadi tidak ada aturan yang memberikan otoritas kepada KPU untuk memberikan sanksi terkait dengan permasalahan seperti itu,” ungkapnya.
“Kita hanya memerintahkan kepada yang bersangkutan itu agar menarik seluruh bahan kampanye yang melanggar tersebut,”sambung Naharudin.
Naharudin menjelaskan, hukum dan sanksi bisa dikenakan, akan tetapi dengan konteks pelanggaran yang berbeda.Misalnya many politik atau politik uang yang dilakukan secara struktur sistematis dan masif (TSM). Namun, kewenangan itu berada di Bawaslu.
Menurut Naharudin, Kartu Sulteng Sejahra hanya pelanggaran administrasi biasa. Pelanggaran administrasi itu ada dua yakni pelanggaran menjanjikan dan memberi uang dilakukan secara TSM.
Naharudin menjelaskan, KPU belum masuk dalam ranah memberikan sanksi. Kata dia, pihaknya hanya mencermati dari sisi apakah KSS masuk dalam bahan kampanye yang dibenarkan atau tidak, ternyata setelah dicermati KSS bukan kartu nama dan merupakan pelanggaran administrasi.
Bagi Naharudin, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 02 tidak bisa di diskualifikasi karena aturan tidak memberikan otoritas kepada KPU.
“KSS sudah ada yang ditarik dan beberapa sudah disetorkan ke KPU provinsi, Tim Paslon 2 pada saat kita peringati itu langsung menarik KSS, karena dianggap itu melanggar, sebab jangan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,”pungkasnya. DAL