KPU Sulteng Berharap Masyarakat Siapkan Data Coklit Pilkada 2020

oleh -

Abdul Haris Yotolembah, Devisi Perencanaan dan Data KPU Sulteng, Halima dan Akademisi, Dr. Kasman Jaya Sa’ad, saat memimpin Rakor di Hotel Swiss Bell Kota Palu. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengharapkan masyarakat menyiapkan data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk pemuktahiran daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.




Hal itu disampaikan Devisi Perencanaan dan Data KPU Sulteng, Halima dalam rapat kordinasi (Rakor) persiapan pemuktahiran data pemilih, pemilihan serentak tahun 2020 di Hotel Swiss Bell Kota Palu, Selasa (25/02/2020).

“Bagi yang belum sesuai kiranya segara di sesuaikan, bagi yang pindah domisili urus pindah domisili, bagi yang sudah alih status rubah alih statusnya,”ujar Halima.

“Minimal data pemilih di lapangan sesuai dengan data administrasi kependudukan, sehingga data itu bisa akurat, misal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipegang sesuai dengan tempat tinggalnya sekarang.
Jika datanya berubah, itu bisa diperbaharui atau dia belum memiliki data pemilih dia bisa menjadi pemilih baru,” tambahnya.

Halima menerangkan, setelah rapat kordinasi (Rakor) persiapan pemuktahiran data pemilih, KPU Sulteng akan melakukan pemetaan pemilih.

“Meskipun ditahapan pemetaan pemilih dilaksanakan pada 23 Maret, tetapi kami bisa melakukannya sekarang atau lebih awal dari yang ditentukan agar pendataan lebih baik dari yang kemarin,” terangnya.

Akademisi Unisa, Dr. Kasman Jaya Sa’ad, saat memaparkan materi di Rekor Pemuktahiran Data Pemilih. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

Menurut Halima, pemetaan itu tidak semudah yang masyarakat bayangkan, menganalisis Daftar Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) untuk dikelompokkan, DP4 diambil sesuai dengan tempat tinggal pemilih, kemudian dijadikan jumlah satu tempat pemungutan suara (TPS).

“Misalnya, TPS satu batas wilayahnya dijalan mana, TPS yang lainnya dimana, semua harus diberikan batas, sesuai dengan berdomisili pemilih ditempat itu,”

Halima menambahkan, pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemuktahiran daftar pemilih pelaksanaannya pada 18 April sampai 17 Mei 2020.

“Insya Allah masyarakat dengan kesadarannya akan tahapan Pilkada 2020, sudah mengantisipasi berbagai data dalam pencoklitan yang dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih),” tambahnya.

Halima menjelaskan, hak pilih itu bisa ditentukan bagaimana masyarakat memperhatikan waktu pendataan, memastikan dirinya terdaftar, dan memastikan datanya sesuai dengan fakta lapangan, sehingga kemudian hak pilihnya tidak terbatas karena data yang salah.




Sementara itu, Dr. Kasman Jaya Sa’ad, selaku Akdemisi, menegaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus disesuaikan dengan perkembangan terakhir. Semua warga negara yang telah berhak memilih ketika pemungutan suara telah dilakukan telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dan semua warga negara yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah warga negara lain telah dihilangkan dalam DPT.

“Wujud DPT berkualitas yaitu berlangsung proses pemuktahiran data pemilih sesuai ketentuan, adanya keterlibatan para pihak terkait dalam proses pemuktahiran, dan tersedianya daftar pemilih yang komprehensif, muktahir, dan akurat sebagai data pemilih,” tegasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.