KPU Parimo Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada Sulteng Tahun 2020

oleh -

PARIGI MOUTONG, SULTENGNEWS.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka Pendaftaran Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di Kabupaten Parigi Moutong dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Abdul Gafur, S.Pd.I.,M.Pd.I saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/01/2020).




Dikatakan, proses pembentukan PPK mulai dari 15 Januari sampai dengan pertengahan Februari 2020. Pengumumanya akan dimulai Rabu, tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020. Penerimaan ini berlaku secara nasional untuk semua daerah yang melaksanakan Pilkada. Formulir pendaftaranya bisa dibuka melalui laman website KPU http//kpu-parigimoutong.go.id. atau boleh diambil langsung di kantor KPU Jalan Pakabata Desa Bambalemo.

Dia menjelaskan, persyaratan menjadi PPK yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, mampu jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.




“Persyaratan menjadi PPK sekitar 13 persyaratan diantaranya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik dan tidak kalah pentingnya yaitu mampu jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika,” tegasnya.

Dikatakan bahwa dalam hal Pembentukan PPK, mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan bahkan pelantikan, semua porsonil yang ada di institusi KPU Parigi Moutong bekerja sesuai alur yang sudah ditetapkan.

“Dalam pembentukan, di KPU ini tidak hanya sebahagian orang bekerja, tapi semua baik itu komisioner, pejabat sekretariat, sampai kepada staf. Kita bekerja secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kami buat alur pendaftaran, kenapa harus bekerja secara masif untuk menghindari celah hukum yang mengakibatkan terjadinya salah paham ataupun hal-hal yang menyangkut pelanggaran dalam perekrutan badan adhock, sehingga kami harus bekerja secara kolektif kolegial, seluruh siapa saja yang berada di intitusi KPU ini,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sosialisasi tahapan tidak harus di tempat resmi dengan mengundang partai politik, perwakilan masyarakat atau pelajar dan masyarakat umum lainnya, melainkan sosialisasi bisa dilakukan secara non formal baik melalui kegiatan keseharian serta melalui media-media sosial lainnya.




“Sosialisasi tidak harus tatap muka, tapi ketika kita menyebarkan informasi melalui media sosial, manakala berada diluar mendapatkan orang yang sedang kumpul kita juga harus menyediakan waktu luang untuk singgah menyampaikan. Apalagi sekarang ini, masing-masing orang sudah mempunyai media grubnya, WA, Fecebook, Twiter, instagram. Itulah sebabnya kenapa kita bekerja secara masif, itu tadi semua yang punya media sosial silahkan saja dengan kesadaran karena semua yang berada di KPU ini berkewajiban menyampaikan informasi itu dengan siapa saja dan melalui media apa saja,” tutupnya”.FIK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.