KPU Palu Tunda Pelantikan 138 PPS se Kota Palu

oleh -
Komisioner KPU Palu, Idrus. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, memutuskan untuk menunda pelantikan 138 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Palu.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 yang isinya antara lain : (1) penundaan tahapan pelantikan PPS 22 Maret 202o. (2) Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan. (3) Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP. (4) Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“KPU Kota melaksanakan rapat pleno tertutup di pagi hari tanggal 22 Maret 2020 setelah memperoleh instruksi dari KPU RI,” ujar Komisioner KPU Palu, Idrus.

Menurut Idrus, ada beberapa hasil rapat pleno KPU Palu sebagai dasar penundaan pelantikan PPS yakni ; (1) Melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi.
(2). Menunda pelantikan sampai batas waktu belum ditentukan, karena terkait dengan penyebaran virus corona atau covid 19.
(3). Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19.
4. Massa yang terkonsentrasi adalah potensi resiko menjadi tinggi, dikarenakan adanya kontak langsung.

“Ada lima kecamatan hari ini yang di tunda yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan, Palu Timur serta tiga Kecamatan sore hari akan tertunda yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga,” terang Idrus.

Dikstakan, KPU Kota Palu telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan tersebut. Selanjutnya, KPU akan menerbitkan keputusan terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud tersebut.

“KPU Kota juga akan segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi, serta akan berkoordinasi dengan mitra yakni Bawaslu Kota Palu,” tandasnya. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.