KPU Palu Sudah Keluarkan Tiga Produk Hukum Tahapan Pilkada 2020

oleh -

Divisi Hukum KPUD Kota Palu, Nurbia SH saat rapat pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Anggota DPRD Kota Palu terpilih beberapa waktu lalu. FOTO : IST



PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu, hingga kini telah menerbitkan tiga produk hukum terkait tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu tahun 2020 mendatang.

Divisi Hukum KPUD Kota Palu, Nurbia SH, MH dalam konfrensi pers di Kantor KPUD Kota Palu, Sabtu (26/10/2019) menyampaikan, tiga produk hukum yang telah dikeluarkan KPUD Kota Palu yang berupa Surat Keputusan (SK) yakni,
SK berkaitan dengan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sesuai perintah PKPU Nomor 15 tentang tahapan, SK pedoman teknis tentang tahapan dan SK syarat minimum bagi calon perseorangan.

“Jadi untuk saat ini, sudah ada tiga produk hukum yang sudah kita keluarkan. Khusus untuk syarat minimum, kita masih berpedoman pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan perubahannya, karena belum ada PKPU baru. Tapi karena tahapan sudah harus masuk pada syarat pengumpulan dukungan, mau tidak mau kita harus terbitkan SK nya,” jelas Nurbia.

Maski demikian lanjutnya, jika ada PKPU terbaru, tentu akan berubah juga SK KPUD Kota Palu menyesuaikan dengan PKPU terbaru. Namun terkait surat lampiran pernyataan itu sudah diperbaharui melalui surat edaran KPU RI.

“Sebagai wadah publikasi, kita sangat berharap kerjasama dari teman-teman media dalam hal publikasi produk-produk hukum kita yang mungkin penting untuk diketahui masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nurbia, ada sedikit perbedaan antara Pemilu dengan Pilkada. Kalau di Pemilu produk-produk hukum biasanya lahir dari KPU RI. Namun pada Pillada, ada beberapa produk hukum yang diserahkan kewenangannya kepada Satuan Kerja (Satker) provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada untuk penyusunan produk-produk hukumnya. Misalnya kata Nurbia, sesuai kewenangan, KPUD menerbitkan surat keputusan terhadap setiap tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.



“Setiap tahapan ada keputusan dan itu murni format dari kita. Tapi tetap berpedoman pada PKPU tentang tata naskah dinas KPU. Biasanya format sudah ada dan kita tinggal menyesuaikan, namun dalam Pilkada 2020, murni kita yang membuat,” jelas Nurbia.

“Ada juga yang namanya pedoman teknis yang merinci lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan PKPU, itu juga sepenuhnya kewenangan diserahkan ke KPU Daerah untuk menyusun itu,” tandasnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.