KPU Palu Rekrut Empat Tenaga Verifikator Keanggotaan Parpol

oleh -
Ket Foto : Ketua bersama empat komisioner KPU Palu lainnya, melakukan prosesi wawancara terhadap tenaga verifikator yang direkrut khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol. FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, merekrut empat tenaga verifikator khusus keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang telah memasukkan dokumen ke KPU Palu. Keempat verifikator itu, akan bekerja berdasarkan empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Palu.

Komisioner Devisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Palu, Halima kepada media ini mengatakan, empat verifikator yang telah direkrut itu adalah mitra KPU Palu dalam melakukan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) kepada masyarakat.

“Empat verifikator ini, akan bekerja khusus melakukan verifikasi faktual keanggotaan Parpol dengan masa kerja 21 hari mulai 15 Desember sampai 4 Januari 2018,” ujar Halima saat dihubungi media ini, Selasa (28/11/2017).

Dikatakan, Parpol yang lebih dulu akan dilakukan verifikasi faktual keanggotaan adalah partai – partai baru seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Islam Damai dan Aman (IDAMAN).

Sementara partai – partai lama seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Kebangkita Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejatera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI), masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika MK memutuskan semua partai harus dilakukan verifikasi faktual, maka KPU akan menjalankan keputusan itu dengan melakukan verifikasi faktual. Namun jika MK memutuskan tidak perlu lagi, maka verifikasi faktual cukup untuk partai – partai baru saja,” terang Halima.

Dia menjelaskan, ada beberapa item verifikasi faktual diantaranya keanggotaan, kepengurusan, bukti domisili kantor atau sekretariat, serta keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan. Jika salah satu dari beberapa item itu tidak terpenuhi, maka KPU akan memberikan keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada partai yang tidak lengkap. Dalam verifikasi faktual ini, KPU melibatkan juga verifikator eksterna khusus untuk keanggotaan.

“Sementara verifikasi kepengurusan, demisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan, akan dilakukan oleh tim verifikator internal KPU,” katanya.

Halima menambahkan, khusus verifikasi faktual keanggotaan, KPU menggunakan metode sampel acak sederhana untuk semua parpol. Misalnya, kalau parpol memasukkan jumlah anggota 1/1.000 dari jumlah penduduk, maka jumlahnya berkisar 363 Kartu Tanda Anggota (KTA) dari jumlah penduduk di Kota Palu yang sudah mencapai 363 ribu. Dari jumlah 363 itu, maka 10 persennya sekitar 36 orang anggota.

“Jumlah 36 orang itulah yang akan difaktual dengan mendatangi rumah – rumah mereka,” terangnya.

Begitu juga jika Parpol memasukkan jumlah anggota 1.000 orang, maka 10 persen dari situ sekitar 100 orang yang akan diverifikasi faktual.

“Saya optimis, semua proses tahapan verifikasi faktual ini akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” tutupnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.