KPU Palu Minta Calon Perseorangan Masukkan Nama LO

oleh -

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, meminta kepada masyarakat yang berminat maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada Kota Palu tahun 2020 untuk memasukan nama petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) ke KPU Palu.

Hal itu disampaikan KPU Palu melalui surat pengumuman Nomor 439/PL.02-Pu/7271/KPU-Kot/XIII/2019 tentang penyampaian nama petugas penghubung atau LO pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Dalam surat itu disampaikan, petugas penghubung atau LO yang akan dimasukkan oleh pasangan perseorangan akan dilatih melalui bimbingan teknis Aplikasi Sisitem Informasi Pencalonan (Silon) kepada pasangan calon perseorangan.

Petugas penghubung yang diminta sebanyak 2 orang dan dimasukkan ke KPU Palu melalui surat resmi dari pasangan calon paling lambat tanggal 18 Desember 2019. FUL

PENGUMUMAN DARI KPU PALU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.