KPU Palu Berpegang Teguh Pada Tujuh Prinsip Penataan Dapil

oleh -

Keterangan Foto :

Ketua Kapu Palu, Marwan P Angku saat memberikan sambutan diatas mimbar dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kota Palu di Hotel The Sya, Rabu (13/12/2017). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar Rapat Kerja (Raker) penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan simulasi penghitungan alokasi kursi DPRD Kota Palu di Hotel The Sya, Rabu (13/12/2017).

Kegiatan Raker  ini, melibatkan beberapa pihak terkait diantaranya perwakilan Partai Politik (Parpol), Pemerintah Kota Palu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan kalangan jurnalis.

Ketua KPU Palu, Marwan P Angku dalam sambutan saat pembukaan mengatakan, Raker kali ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya juga sudah dilakukan Bimtek pertama di Hotel Santika beberapa waktu lalu.

“Kenapa Raker ini dilakukan berulang – ulang, karena ini merupakan tahapan yang sangat krusial. Penataan Dapil ini, ibarat lapangan bola tempat partai bertanding untuk memperebutkan kursi di DPRD,” ujar Marwan dalam sambutannya.

Dikatakan, persoalan Dapil ini selalu menjadi pembahasan hangat di DPR karena berkaitan dengan kepentingan masing – masing Parpol. Itulah sebabnya, sehingga penataan Dapil ini diserahkan ke KPU untuk menyusun dan mengaturnya.

“Namun KPU tidak serta merta ujub – ujub menetapkan Dapil dan alokasi kursi, tapi melibatkan semua stakeholder,” terangnya.

Para Komisioner KPU Kota Palu kompak berada di depan saat sesi dialog pada acara Bimtek Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Palu. FOTO : MAHFUL/SN

Menurut Marwan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelum – sebelumnya, KPU belum memiliki dasar hukum yang jelas terkait masalah Dapil dan Alokasi kursi. Namun pada Pemilu 2014, KPU berinisiatif membuat tujuh prinsip sebagai dasar penataan Dapil dan Alokasi kursi. Selanjutnya, pada Pemilu 2019 mendatang, tujuh prinsip itu kini telah diakomodir dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan adanya tujuh prinsip itu, apalagi sudah terakomodir dalam undang – undang, maka KPU akan perpegang teguh pada tujuh prinsip penataan Dapil dan Alokasi kursi itu,” tandas Marwan. FUL

Berikut Tujuh Prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi :

  1. Kesetaraan Nilai Suara

Dalam konteks ini, harga satu kursi setara dengan Dapil yang lain, dimana satu orang memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya. Prinsip ini dikenal dengan prinsip one person, one vote, one value. Kesetaraan pemberian suara ini merupakan indikasi bahwa tidak ada perbedaan antar pemilih di suatu daerah dengan daerah lain. Sebaliknya pemilih yang mencoblos dua kali diancam dengan sanksi pidana  dan  dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

  1. Ketaatan Pada Sistem Pemilu Yang Proporsional

Dalam Pemilu 2014 sistem yang diterapkan ialah sistem proporsional terbuka. Pemilih berhak memilih daftar calon di ranah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih mencoblos nama atau foto calon (DPD), dimana calon yang memperoleh suara terbanyak  yang  akan  memeroleh  kursi di parlemen.

  1. Proporsionalitas

Yang dimaksud dengan proporsionalitas dalam konteks ini ialah kesetaraan kursi antar Dapil, agar terjadi perimbangan alokasi kursi di setiap Dapil. Satu Dapil dengan Dapil yang lain memiliki harga kursi yang setara atau minimal mendekati.

  1. Integralitas Wilayah

Dalam  konteks ini beberapa Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan yang disusun menjadi satu Dapil yang saling berbatasan, maka harus memperhatikan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. Penataan Dapil tidak boleh menyimpang atau melanggar dari kondisi geografis, karena hal ini akan menyulitkan dalam transportasi dan komunikasi antar penduduk dengan calon anggota legislatif.

  1. Berada Dalam Cakupan Yang Sama (Coterminous)

Penyusunan Dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu atau beberapa wilayah Kabupaten/Kota harus dalam satu kesatuan Dapil DPR. Demikian juga dengan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk merupakan  gabungan Kecamatan atau satu kesatuan dengan Dapil anggota DPRD Provinsi.

  1. Kohesivitas

Penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas. Faktor sejarah dan adat istiadat menjadi penting dalam penataan Dapil, karena masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.

  1. Kesinambungan

Penyusunan Dapil Pemilu 2019 haruslah memperhatikan penataan Dapil  Pemilu 2014, kecuali alokasi kursi di Dapil melebihi 12 kursi atau bertentangan dengan ke enam prinsip tersebut di atas. Dengan memperhatikan Dapil Pemilu 2014, maka Pemilu 2019 menerapkan prinsip kesinambungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.