KPU Palu Akhirnya Tolak Pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam

oleh -

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah saat menyerahkan berita acara kepada pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam yang isinya menolak pesangan itu ke tahap selanjutnya. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, akhirnya menolak pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam setelah melalui pemeriksaan secara maraton hingga tanggal 26 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, data B1 KWK yang berhasil disesuaikan dengan B1.1 KWK hanya 13.363 dukungan.

B1 KWK adalah data fisik dukungan dalam bentuk foto kopy KTP dan surat pernyataan dukungan. Sementara B1.1 KWK adalah data elektronik yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).




Komisioner KPU Palu Divisi Teknis, Iskandar Lembah menjelaskan, pada saat membawa B1 KWK ke KPU Palu tanggal 23 Februari 2020, pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam membawa dukungan B1 KWK sebanyak 22.433 dukungan. Sementara data B1.1 KWK yang diinput di Silon hanya 21.528 data dukungan.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 disebutkan bahwa yang melakukan penyesuaian antara BI KWK dan B1.1 KWK adalah padangan bakal calon perseorangan.

“Hingga batas akhir penyesuaian data B1 KWK dan B1.1 KWK tanggal 26 Februari 2020 pukul 24.00 Wita, pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam hanya mampu melakukannya penyesuaian sebanyak 13.362 atau tidak memenuhi jumlah yang tertera di Silon,” ujar Iskandar Lembah.




Dari 13.362 yang dilakukan penyesuaian kata Iskandar, hanya 11.157 dukungan yang memenuhi syarat hingga pukul 24.00 Wita. Sementara 2.205 tidak memenuhi syarat.

Data 13.362 yang berhasil disesuaikan adalah data dari 34 kelurahan. Sementara 12 Kelurahan lagi, belum sempat dilakukan penyesuaian karena waktu sudah menunjukan pukul 24.00 Wita, sehingga KPU tidak menerima lagi penyesuaian data dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyesuaian data yang dilakukan pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam bersama timnya.

“Dengan dasar itu, KPU Kota Palu menolak pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam,” tegas Iskandar.

Meski demikian lanjut Iskandar, KPU Palu memberikan ruang kepada pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam untuk menempuh jalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait ditolaknya pendaftaran mereka.




“Jika bawaslu merekomendasikan pencalonan mereka dilanjutkan ke tahap selanjutnya, maka KPU akan menindak lanjuti rekomendasi itu. Intinya, kami di KPU akan mengikuti apapun keputusan dari bawaslu,” tegasnya.

Untuk diketahui, pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam berhasil mengumpulkan 22.433 surat dukungan fisik dalam bentuk foto kopy KTP dan surat dukungan atau B1 KWK yang selanjutnya disetor ke KPU Palu pada tanggal 23 Februari 2020. Setelah diperiksa oleh KPU Palu, hanya 21.908 yang memenuhi syarat dan 525 yang tidak memenuhi syarat.

Sementara data yang diinput di Silon hanya sebesar 21.528 dukungan. KPU Palu kemudian memberikan kesempatan kepada pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam bersama timnya untuk melakukan penyesuaian 21.908 data B1 KWK yang memenuhi syarat dengan data 21.528 atau B1.1 KWK yang diinput di Silon.




Hasilnya, hingga pukul 24.00 Wita sesuai batas akhir yang ditetapkan dalam PKPU nomor 16 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota, pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam bersama timnya hanya mempu melakukan penyesuaian sebanyak 13.362 dengan rincian 11.157 memenuhi syarat dan 2.205 tidak memenuhi syarat.

Dengan dasar itulah, KPU Palu menyatakan menolak pasangan calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.