KPU Kota Palu Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

oleh -

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye di Hotel Best Western, Kamis (13/9/2018). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Calon Anggota DPRD dan Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Hotel Best Western, Kamis (13/9/2018).

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid dalam sambutannya mengatakan, Bimtek Pelaporan Dana Kampanye merupakan sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

“Saya harap bapak dan ibu semua mengikuti Bimtek ini dengan serius, karena Bimtek ini sangat bermanfaat bagi partai – patai agar dapat melaporkan dana kampanye secara benar,” ujar Agussalim Wahid dalam sambutannya.

Narasumber Kasubag Keuangan KPU Provinsi Sulteng, Cherly saat menyampaikan materi tata cara pelaporan dana kampanye caleg dan parpol melalui aplikasi. FOTO : MAHFUL/SN

Agussalim Wahid juga menghimbau kepada semua Parpol peserta Pemilu 2019, agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sehari sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye.

“Sesuai tahapan, kampanye dimulai tanggal 23 September. Jadi tanggal 22 September, Rekening Khusus Dana Kampanye sudah harus dibuat, karena konsekuensinya berat,” terang mantan aktivis HMI ini.

Dikatakan, konsekuensi bagi Parpol yang tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye adalah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Olehnya itu, Agussalim Wahid sangat berharap kiranya Parpol memperhatikan betul pembukaan rekening khusus dana kampanye itu.

“Sungguh sangat disayangkan, sudah sampai sejauh ini mengikuti semua tahapan agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu, tiba – tiba didiskualifikasi hanya karena tidak membuka rekening khusus dana kampanye,” imbuhnya.

Para peserta Bimtek tampak serius mengikuti materi pelaporan dana kampanye melalui aplikasi. FOTO : MAHFUL/SN   

Hal lain yang juga disampaikan ketua KPU, adalah pentingnya para Calon Legislatig (Caleg) untuk mencatat dan membukukan semua pengeluaran agar bisa dilaporkan kepada partai politik untuk selanjutnya dilaporkan lagi kepada KPU dalam bentuk aplikasi pelaporan dana kampanye.

“Saya harap para Caleg, juga tertip melakukan pelaporan dana kampanye dan tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran yang dapat menimbulkan sengketa atau sanksi berat didiskualifikasi,” tegasnya.

Setelah menyampaikan sambutan, katua KPU lalu membuka Bimtek pelaporan dana kampanye secara resmi.

Bimtek ini menghadirkan Kasubag Keuangan KPU Sulteng, Cerly sebagai narasumber yang menjelaskan penggunaan aplikasi serta tata cara pelaporan keuangan melalui aplikasi pelaporan dana kampanye. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.