DONGGALA, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah sudah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di gedung Oasis Convention Hall, Sabtu (21/9/2024).
Jumlah DPT di Kabupaten Donggala untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng adalah 223.942 orang, terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.
DPT yang ditetapkan oleh KPU Donggala ini berdasarkan rincian dari 16 Kecamatan, 167 Kelurahan/Desa, 696 TPS.
Sebelumnya di bulan Agustus, KPU Donggala menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 224.117 orang, terdiri dari laki-laki 115.096 pemilih dan perempuan 109.021 orang.
“Sebelumnya penempatan DPS sebanyak 224.117 pemilih sedangkan penetapan DPT berjumlah 223.942 pemilih. Artinya ada selisih atau berkurang sekitar 175 orang,” ujar Komisioner KPU Donggala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Rahmat Hidayat.
Rahmat menyampaikan, perbedaan data DPS menuju DPT, kata dia, disebabkan sebanyak 175 orang tidak memenuhi syarat (tms).
“Jadi 175 orang ini terbagi dan dipengaruhi oleh tidak memenuhi syarat (tms) sebab data ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili, karena ganda maka hal itu yang mempengaruhi berkurangnya angka di DPS menuju DPT,” bebernya.***