KPU Donggala Perkuat Penerapan Pelayanan Publik

oleh -
Kepala Perwakilan Ombusman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Sofyan Farid Lembah saat menyampaikan materi dalam Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU kabupaten Donggala, Jumat (3/12/2021). FOTO : HUMAS KPU DONGGALA

DONGGALA, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, menggelar penguatan kelembagaan internal menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melaksanakan Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan KPU kabupaten Donggala, Jumat (3/12/2021).

Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Donggala menghadirkan Kepala Perwakilan Ombusman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Sofyan Farid Lembah sebagai pemateri tunggal.

Ketua KPU Kabupaten Donggala, M.Unggul dalam sambuatannya berterima kasih kepada Ombusman Sulteng yang bersedia memberikan materi sosialisasi standar pelayanan publik di lingkungan KPU Donggala, sebagai komitmen KPU Donggala dalam penguatan kualitas pelayanan publik di delapan area reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yaitu pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Kita berterima kasih kepada pimpinan Ombusman Sulteng, bersedia memberikan ilmu pelayanan publik sebagai penerapan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Donggala,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Kepala Ombusman menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik sangat rentan untuk digugat, baik secara administrasi, kode etik maupun pidana, sehingga menerapkan standar pelayanan publik sebagai bentuk perlindungan KPU dari gugatan-gugatan hukum.

Selain itu, dalam pelayanan Publik aspek pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas saat mengakakses layanan harus diperhatikan dan dimudahkan.

“Penguatan pelayanan publik, juga memperhatikan akses-akses kaum disabilitas dalam menerima atau memperoleh layanan publik. Jadi bukan hanya penyediaan akses bagi orang normal diperkuat, tapi juga kaum disabiltas. Jika ini tidak disediakan, dapat dianggap diskriminasi terhadap kaum disabilitas,” tegasnya.

Menurutnya, KPU harus memperkuat pelayanan publik untuk menghadapi pemilu dan pemilihan serentak 2024 agar visi dan misi KPU yaitu menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional dan berinegritas dapat terjaga dan berwibawah.

“KPU harus perkuat visi dan misinya dalam memperkuat kelembagaan,  apalagi motto KPU adalah KPU melayani, ini perlu di jaga marwahnya,” jelasnya.

Dalam paparannya, Kepala Ombusmn Sulteng berharap materi 14 standar pelayanan publik yang disampaikan dalam kegiatan itu, bukan hanya didengar dan dipahami, melainkan ditindak lanjuti dan diterapkan di lingkungan KPU Kabupaten Donggala.

“Hal-hal teknis 14 pelayanan publik ini, dapat diterapkan seutuhnya di lingkungan KPU kabupaten Donggala, khususnya adanya layanan pengaduan internal khusus yang dibentuk untuk menampung dan menyerap aspirasi persoalan internal,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.