KPK Telusuri Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Di Untad, Ini Penjelasan Dekan Fakultas Kedokteran

oleh -
oleh
Dekan Fakultas Kedokteran Untad Dr. dr. Moh. Ardi Munir. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

Kebijakan Kelulusan Calon Mahasiswa Baru Ada Ditangan Mantan Rektor Prof. Mahfudz

PALU, SULTENGNEWS.COM – Kedatangan Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beserta tim dari Dirjen ke Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap system penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2020, 2021 dan 2022.

Ada tiga sampling Fakultas yang dijadikan sasaran oleh tim KPK dalam melakukan monitoring dan evaluasi, diantaranya Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi serta Fakultas Kedokteran.

Dekan Fakultas Kedokteran Untad Dr. dr. Moh. Ardi Munir, dalam keterangan resminya kepada awak media ini mengatakan, penerimaan mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni jalur SNMPT, SBMPT serta SMMPT (Mandiri).

Sesuai dengan kuota yang diberikan, untuk Fakultas Kedokteran sendiri hanya diberi kuota sebanyak 150 orang plus 10 persen tambahan maksimal dari kuota yang ditetapkan.

“Jadi, kalau kuota 150 orang kali 10 persen maka boleh ditambah maksimal 15 orang. Sehingga totalnya maksimal 165 orang,” urainya kepada SultengNews.com.

Kemudian, kedatangan KPK dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap system penerimaan, kata Dekan, dijelaskannya, itu terkait dengan mekanisme penerimaan dari Jalur Mandiri dan ketambahan 10 persen.

Menurutnya, untuk jalur mandiri sendiri memiliki kuota yang diberikan sebanyak 30 persen dari jumlah 150 orang tadi yang ditentukan. Artinya jika dikalikan 30 persen maka diperoleh jumlahnya hanya sebanyak 45 orang saja.

“Intinya adalah fakultas hanya membantu di dalam mekanisme penerimaan pendaftaran mahasiswa baru, termasuk kuota SNBT serta jalur Mandiri, karena sesuai kebutuhan,” sebutnya.

“Segala penentuan kelulusan ada di Unversitas (Rektor) Prof. Mahfudz, tidak ada kebijakan dari Dekan. Artinya, kami di Fakultas tidak ada memiliki wewenang untuk meluluskan,” ungkapnya.

Lalu ditambahkannya, sejak jabat Dekan Kedokteran pada bulan Oktober 2021 lalu, seluruh tahapan mekanisme pendaftaran mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran, sudah menerapkan penggunaan by system atau IT.

Artinya kata dia, sebelum menjabat sebagai Dekan, metode penerapan dalam penerimaan mahasiswa baru yakni dengan metode manual atau tes wawancara dan sejenisnya.

“Penggunaan penerapan by system dalam penerimaan mahasiswa baru itu nanti di masa era saya di tahun 2022. Sebelumnya masih manual atau wawancara dan sejenisnya,” kata dokter spesialis Ortopedhi ini.

Direktur Rumah Sakit Untad ini pun tegaskan, secara kelembagaan Fakultas, tim KPK belum memanggil Dekan Fakultas dan dimintai keterangan soal mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

“Mungkin bukan saya yang dipanggil, sejauh ini saya belum ada dipanggil. Bisa jadi Dekan sebelum saya yang masih menerapkan motede manual dalam penerimaan mahasiswa baru yang di panggil,” sebutnya.

Terakhir, kata Dekan ini, mantan Rektor Untad Prof. Mahfudz, pernah menanyakan, apakah boleh menggunakan kuota 10 persen untuk menambah kuota mahasiswa baru dari kuota yang sudah ditetapkan 150 orang tadi.

Dijelaskannya, sesuai dengan regulasi yang ada, tentunya bisa digunakan sepanjang kelulusan di fakultas kedokteran bagus, nilai kelulusan dari mahasiswa yang lulus.

“Rektor pernah bertanya ke saya untuk tahun 2022 lalu, saya bilang bisa digunakan karena sejauh ini nilai kelulusan kita sangat bagus. Kemudian rektor menggunakan 10 persen tambahan kuota tanpa melibatkan fakultas dalam penjaringan kualitas terhadap calon mahasiswa yang lulus dari 10 persen tadi. Tiba-tiba sebelum pengumuman sudah ada nama-nama yang lulus,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.