PALU, SULTENGNEWS.COM – Untuk apa sebenarnya informasi tentang jadwal dan tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 mendatang, diketahui oleh masyarakat kota Palu, masyarakat Sulawesi Tengah, termasuk kepada Insan Pers.
Pentingnya informasi tersebut diulas tuntas oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Sahran Raden sebagai narasumber, dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pengembangan Media Center Sekaligus Diseminasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, dengan mengangkat tema “Peran Media Center Sebagai Pusat Pengelolaan Komunikasi dan Tahapan Informasi Pemilu 2024”.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH, bahwa pentingnya informasi terkait dengan proses jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 kepada masyarakat dan insan pers, yakni diantaranya ada beberapa hal.
Yang pertama, kata dia, informasi kepemiluan ini disampaikan kepada Peserta Pemilu (Partai) dan kandidat atau calon, agar mereka bisa mengetahui jadwal dan program penyelenggaraan pemilu. Kemudian mereka menyusun dengan tepat dalam merumuskan suara pemilih.
“Mereka mendapatkan informasi terkait dengan jadwal verifikasi peserta pemilu, Anggota DPRD, data pemilih, agar apa itu, agar untuk digunakan bagi konstentasi partai dalam pemilihan,” urai Sahran Raden kepada SultengNews.com, Jumat (11/11/2022) pagi.
“Bagi pemilih, ini agar mereka mengetahui bagaimana tentang partai politik, bagaimana cara memilih, bagaimana visi misi mereka, bagaimana track rekord calon agar mereka bisa menentukan pilihannya, bagaimana data pemilih apa sudah terdata dalam data pemilihan atau tidak dan seluruh aktivitas kepemiluan. Saya kira ini sangat penting untuk masyarakat dan insan pers,” sambung dia.
Selanjutnya, Komisioner KPU ini menjelaskan beberapa tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan oleh ketetapan Undang-Undang Tahun 2017, yang berjumlah ada 11 tahapan.
“11 tahapan itu diantarannya Perencanaan program, verifikasi data pemilih, pemuktahiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, penepatan jumlah kursi, pemilihan calon presiden, DPR dan seterusnya. Tahapan masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara dan tentang pengumuman hasil pemilu serta pengucapan sumpah janji yang yang ditetapkan menang dalam pemilu,” kata dia.
“Itulah tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu, dimana KPU sudah memutuskan bahwa untuk hari pemungutan suara itu pada tanggal 14 Februari 2024,” sebutnya.
Menurutnya, sesuai dengan ketetapan Undang-Undang pula, tahapan penyelenggaraan Pemilu mulai dilaksanakan paling lambat 20 bulan dari pemungutan suara.
“KPU sekarang sudah melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” sebut dia.
Lebih jelasnya, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal pemutakhiran data pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober-2021 Juni 2022. Pendaftaran partai peserta pemilu dimulai dari tanggal 29 Juli-13 Desember 2022, sementara penetapan peserta pemilu (partai politik) tanggal 14 Desem 2022.
Penetapan jumlah kursi bagi daerah pemilihan 14 Oktober 2022-19 Februari 2023, pencalonan DPD dimulai dari tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023, Pencalonan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota dimulai dari tanggal 24 April 2023-25 November 2023. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai tanggal 19 Oktober 2023-25 November 2023.
“Kemudian, masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024. Kita nanti sudah punya Presiden dan Wakil Presdien pada 20 Oktober 2024. Kita punya DPD dan DPR RI dilantik 1 Oktober 2024. Sementara untuk DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota, itu menyesuaikan dengan masa akhir jabatannya,” jelasnya.ZAL