Ketum Pospera: Penahanan Yahdi Basma Murni Arogansi Kekuasaan dengan Mengintervensi Hukum

oleh -
oleh
Dalam keterangan resmi kepada awak media saat konferensi pers, Ketua Umum Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurun. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Bentuk solidaritas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, datangi Rutan Kelas II Palu jalan Bali, kota Palu, untuk memberikan dukungan solidaritas kepada Yahdi Basma. Rabu (22/3/2023) siang.

Diketahui, Yahdi Basma Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah di tahan di Rutan Kelas II Palu. Setelah sebelumnya ditangkap oleh jajaran AMC (Adhyaksa Media Center) Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 15 Maret lalu, karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palu.

Kini Yahdi Basma politisi dari Partai Nasdem, menjalani proses hukum di Rutan Kelas II Palu, terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangan resmi kepada awak media saat konferensi pers, Ketua Umum Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurun, mengatakan, bahwa kaka Yahdi Basma tidak sendirian. Pospera, Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 mensupport apa yang diperjuangkan oleh Yahdi Basma, hari ini.

“Sempat tadi cerita (setengah jam) terkait soal kasus yang dijalani ini. Menimbulkan keyakinan kami, apa yang dialami oleh Yahdi Basma, memperkuat, bahwa ini arogansi kekuasaan. Ini betul-betul murni arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum yang ada di Sulawesi Tengah. Terkait apa yang disuarakan, secara lantang Yahdi Basma lewat kritik, lewat suaranya yang tidak berhenti melakukan kritik terhadap pemerintah di wilayah Palu,” urainya kepada SultengNews.com.

“Proses hukum yang terus di intervensi menurut saya adalah sangat mengancam demokrasi, dan ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh ada peristiwa-peristiwa yang sama, serupa, seperti yang dialami oleh Yahdi Basma. Ini benar-benar merusak mencederai demokrasi kita yang sangat tidak pantas,” katanya menambahkan.

Kemudian, kedatangannya ke Rutan Kelas II Palu, tentunya merupakan salah satu bentuk memperjuangkan dengan melakukan upaya-upaya atau langkah hukum demi terbangunnya system demokrasi berkeadilan.

“Pasal, ayat, yang kemudian di dakwahkan kepada Yahdi Basma, ini betul-betul remeh temeh, bukan sesuatu yang prinsip demokrasi, prinsip kita bernegara. Tetapi benar-benar arogansinya kekuasaan ketika itu, yang tidak mau ketika itu di kritik, yang tidak mau ada suara-suara yang kritis, ini yang terjadi pada Yahdi Basma,” sebutnya.

“Ini yang saya sampaikan, kami akan lawan lewat proses hukum yang kemudian akan kita tempuh. Kita akan melihat langkah upaya hukum yang akan kita kaji, kita akan dalami seperti apa, yang bisa kemudian kita lakukan proses hukum kepada Yahdi Basma. Ada permohonan terhadap grasi, amnesti, atau apapun itu, ini bukan hal yang baru, ini yang kita lawan,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.