Ketua TP-PKK Palu Berikan Apresiasi Terselenggaranya Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

oleh -
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu, Diah Puspita, A.Md menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di ruang pertemuan Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Selasa (26/10/2021). FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu, Diah Puspita, A.Md menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu ini, dilaksanakan di ruang pertemuan Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Selasa (26/10/2021).

Hadir pula Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, S.E, M.Si, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Yudhi Firman.

Hadir pula Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainah Korona sekaligus sebagai narasumber dan pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kota Palu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Perlindungan anak katanya, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Seraya menambahkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu bahwa keberadaan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Palu sudah dianggap penting.

Sebab anak adalah penerus keberlangsungan suatu daerah. Karena itu, kewajiban pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan hak dasar hidupnya.

“Menghindarkan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah eksploitasi dan penelantaran serta terlindunginya kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” tandas Imran Lataha. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.