Ketua Pansus DPRD Kota Palu Pertanyakan Status Perpanjangan HGB Di Lahan Huntap Tondo 2

oleh -
oleh
Ketua Pansus Percepatan rehabilitasi dan Rekonstruksi DPRD Kota Palu Syarif. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Ketua Pansus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi DPRD Kota Palu Syarif, menanyakan permasalahan adanya pemilik HGB dilokasi pembangunan Huntap Tondo 2 kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, kota Palu, yang diam-diam memperpanjang izin ke Kementerian BPN/ATR Pusat.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menggelar agenda dengan pembahasan Pelaksanaan Percepatan Tahapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam 28 September 2018 di kota Palu, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu (21/12/2022).

Ketua Pansus Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi DPRD Kota Palu Syarif, mengatakan, wilayah atau lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tondo 2 kelurahan Tondo, merupakan lahan yang berstatus HGB.

Namun, yang diketahuinya sesuai dengan informasi yang diterima, dari 8 pemilik HGB di lahan Huntap Tondo 2, sebanyak 4 pemilik HGB yang diam-diam memperpanjang izin melalui Kementerian ATR/BPN pusat.

“Kita butuh penjelasan secara detail, seperti apa perkembangan HGB dari 8 pemilik sebelumnya. Empat pemilik dari HGB diam-diam memperpanjang di Jakarta melalui Kementerian,” ungkap Syarif kepada SultengNews.com.

Padahal lanjut Syarif, pada era Wali Kota Palu Hidayat, seluruh pemilik HGB dilokasi yang direncanakan pembangunan Huntap di Tondo 2, tidak diberi perpanjangan izin lagi.

“Menurut saya (minta maaf), Pemerintah Kota Palu saat ini agak lambat responnya, berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Misalkan pemerintahan Hidayat, dia tidak akan memberikan izin sepersen pun buat ke 8 perusahaan ini. Tetapi di zaman Hadianto, kita tidak tahu lagi perkembangan ke 8 perusahaan ini. Konon kabarnya, ini memperpanjang lagi izinnya lewat kementerian,” ujar Syarif.

Ditegaskannya, jika ada perpanjangan kembali HGB diatas lahan yang dibangun Hunian Tetap (Huntap) untuk warga penyintas, maka akan berdampak pada adanya gugatan-gugatan yang berakibat akan memperkeruh masalah dan tidak menyelesaikan dan bahkan tidak mempercepat penyelesaian pembangunan Huntap itu sendiri.

“Jangan sampai ada lagi gugatan-gugatan dari mereka kalau projek saat ini sedang dalam proses lelang. Ini yang akan menghambat nantinya percepatan pembangunan Huntap. Kasihan rakyat kita yang memasuki 4 tahun ini butuh kepastian soal Huntap, belum lagi dengan warga yang masih tinggal di Huntara-Huntara yang butuh kepastian pula,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.